Kemenkes Tingkatkan Pengawasan untuk Antisipasi KLB terkait Flu Burung
pada tanggal
25 Februari 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kementerian Kesehatan meminta kepala dinas kesehatan dan kepala kantor di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Influenza A (H5N1) clade baru 2.3.4.4b yang dikenal sebagai penyakit flu burung.
Dalam surat edaran tertanggal 24 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan di Indonesia, agar berkoordinasi dengan instansi sektor kesehatan hewan untuk pencegahan. Kemenkes juga meminta fasilitas kesehatan untuk menyiapkan prosedur penanganan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
“Meningkatkan kapasitas Labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek Flu Burung,” kata surat edaran yang dilihat Tempo.
Harga-390rb-REMP-1
Kemenkes juga meminta dinas kesehatan agar mengimbau masyarakat melaporkan kepada dinas peternakan bila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya. Selain itu, menyarankan masyarakat segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
“Agar jajaran mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan,” kata arahan tersebut.
Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek flu burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.
Pengawasan PPLN
Kantor Kesehatan Pelabuhan juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Dalam Negeri penumpang di Pelabuhan, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat Negara.
“Agar Kantor Kesehatan melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan pelaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesai pedoman yang berlaku,” kata dia.
Apabila ditemukan kasus suspek flu burung, Ditjen P2P Kemenkes memerintahkan Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
“Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Direktorat Jenderal P2P,” bunyi surat edaran.
Kemenkes juga meminta instansi kesehatan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat apabila ditemukan suspek flu burung.
Kewaspadaan ini muncul setelah Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menyatakan saat ini di Amerika, Eropa, dan Asia terutama di Cina dan Jepang sedang mewabah HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) subtipe H5N1 clade baru 2.3.4.4b.
Berdasarkan hasil Risk Assessment Virus Influenza A (H5N1) clade 2,3,4,4b yang dilakukan oleh WHO, menyatakan saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah dan tidak ada laporan penularan dari manusia ke manusia secara berkelanjutan. Namun terdapat peningkatan perpindahan (spill over) virus H5N1 clade 2.3.4.4b dari burung liar ke beberapa spesies mamalia di berbagai negara di Eropa dan Amerika Utara, di mana terdapat prevalensi virus yang tinggi pada populasi unggas di wilayah tersebut.
Selain itu, Badan Keamanan Kesehatan Inggris (UKHSA) memperingatkan akuisisi mutasi yang cepat dan konsisten pada mamalia dapat menjadi petunjuk bahwa virus ini memiliki kecenderungan untuk menjadi infeksi zoonosis, yang berarti berpotensi menyebar ke manusia.
P2P Kemenkes juga melihat pada Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian No. 16183/PK.320/F/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) subtipe H5N1. Surat edaran itu menyebutkan adanya kenaikan wabah HPAI H5N1 clade 2.3.4.4b dan clade 2.3.2.1c di dunia dan telah teridentifikasi positif virus H5N1 clade 2.3.4.4b melalui uji PCR dan sekuensing di peternakan komersial bebek peking yang tidak divaksin di Provinsi Kalimantan Selatan. (Tempo)