-->

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan mengaku tidak kaget atas vonis 15 tahun penjara yang diterima kliennya. Ia mengatakan tim kuasa hukum sudah menduga Kuat Ma'ruf akan divonis berat.

Irwan menyebut putusan Hakim tidak berdasarkan fakta yang ada selama persidangan.

"Salah satunya adalah pertemuan antara Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma'ruf yang seolah-olah hanya terjadi selama tiga menit. Padahal tidak mungkin dalam tiga menit karena waktu tersebut adalah waktu naik lift dari lantai satu ke lantai tiga," kata Irwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
 Harga-390rb-REMP-1

Selain itu, Irwan menyinggung pertimbangan Majelis Hakim yang menilai kliennya bersikap tidak sopan selama sidang. Ia menilai Kuat Ma'ruf selama persidangan telah mematuhi semua hal yang telah diwajibkan.

"Nah itu aneh mengada-ngada, rekan-rekan bisa melihat apa hal-hal yang tidak sopan yang dikatakan majelis hakim itu tidak ada sama sekali dan semua hal yang diwajibkan dipatuhi sebagai seorang terdakwa," ujar dia.

Baca Juga:

Perjalanan Kasus Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, ART dan Sopir Ferdy Sambo

Kuat Ma'ruf telah menyatakan akan melakukan banding terhadap vonis tersebut. Ia merasa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan serta tida merencanakan untuk pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Majelis Hakim menilai Kuat Ma'ruf terbukti telah memenuhi unsur kesengajaan dan berencana. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.

"Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," kata hakim anggota Morgan Simanjuntak.

Kuat Ma'ruf merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dia ditugaskan untuk menjaga rumah Sambo di Magelang. Di lokasi inilah diduga sebagai awal petaka yang menimpa Brigadir Yosua.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta dua ajudan Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

 Kuat Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 9 Agustus 2022, bertepatan dengan penetapan tersangka Ferdy Sambo. Oleh polisi, Kuat Ma'ruf disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Yosua.

Lantas, JPU mendakwa Kuat Ma'ruf telah bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal, melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 17 Oktober 2022 malam. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel