Penyidik Polresta Jayapura Serahkan 2 Tersangka Judi Togel dan 1 Pelaku Pencurian ke JPU
pada tanggal
25 Februari 2023
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dua tersangka judi jenis togel berinisial IM (36) dan MR (19) bersama seorang pelaku pencurian yakni YR (23) diserahkan Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/2) siang.
Penyerahan ketiga tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa dan siap untuk maju ke proses hukum selanjutnya di Sidang Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
AKP Oscar menerangkan, dua tersangka judi jenis togel diantaranya IM yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berperan sebagai Bandarnya, sementara MR selaku pengecernya, dimana keduanya menjalankan aktifitasnya di seputaran APO Gudang Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara dan dibekuk pada Sabtu (26/11/22) lalu di jam yang berbeda.
“Sedangkan YR merupakan pelaku pencurian 2 buah handphone milik korbannya bernama Narti (20), dimana perbuatan YR dilakukan pada Senin (26/12/22) lalu di dalam rumah korban bertempat di Kompleks Toraja Paldam Kali Kelurahan Gurabesi Distrik Jayapura Utara,” ujar Kasat.
Lebih lanjut kata AKP Oscar, untuk tersangka perjudian yakni IM dan MR sama-sama disangkakan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1e, Ke-2e dan Ke-3e KUHP tentang Perjudian dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
“Sementara untuk YR disangkakan Pasal Pencurian yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambahnya.
AKP Oscar menambahkan, ketiga tersangka diserahkan bersama barang buktinya masing-masing ke Jaksanya bernama Victor M. Suruan, S.H. “Segala jenis perbuatan pidana apapun itu memiliki konsekuensi hukum, untuk itu kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari perbuatan-perbuatan tercela atau melakukan tindak pidana, jika sudah di proses hukum pastinya akan menyesal karena akan menjalani hari-harinya di dalam lembaga tentunya,” pungkasnya.(HumasPoldaPapua)