-->

Anggota Parlemen Selandia Baru Dilarang Gunakan TikTok


WELLINGTON, LELEMUKU.COM - Anggota parlemen Selandia Baru dan para pekerja lain di dalam Parlemen negara itu akan dilarang memiliki aplikasi TikTok di ponsel pemerintah mereka, kata para pejabat Jumat (17/3).

Larangan tersebut, yang berlaku pada akhir bulan, mengikuti langkah serupa di banyak negara lain.

Namun, larangan Selandia Baru hanya akan berlaku untuk sekitar 500 orang di kompleks parlemen, tidak untuk semua pegawai pemerintah seperti larangan di AS dan Inggris. Badan-badan Selandia Baru lainnya dapat memutuskan belakangan apakah juga akan memberlakukan larangan tersebut.

Kekhawatiran global tentang aplikasi tersebut muncul setelah peringatan oleh FBI dan dinas-dinas intelijen lain bahwa perusahaan induk TikTok di Tiongkok, ByteDance, dapat membagikan data pengguna TikTok, seperti riwayat penelusuran, lokasi, dan pengenal biometrik, ke pemerintah China yang otoriter.

Perdana Menteri Selandia Baru Chris Hipkins mengatakan ia tidak memiliki TikTok di ponselnya. "Saya bukan orang yang trendi," katanya kepada wartawan.

Langkah Selandia Baru datang atas saran para pakar keamanan siber pemerintah, kata Kepala Eksekutif Layanan Parlemen Rafael Gonzalez-Montero.

Ia mengatakan aplikasi itu akan dihapus dari semua perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlemen, meskipun para pejabat dapat membuat pengecualian khusus bagi siapa saja yang membutuhkan TikTok untuk menjalankan tugas demokrasi mereka.

"Keputusan ini telah dibuat berdasarkan analisis para ahli kami sendiri dan mengikuti diskusi dengan rekan-rekan kami di jajaran pemerintah dan di tingkat internasional," kata Gonzalez-Montero dalam sebuah pernyataan. "Berdasarkan informasi ini, kami memutuskan bahwa risiko ini tidak dapat diterima di lingkungan parlementer Selandia Baru saat ini.”

Hipkins mengatakan saran keamanan siber datang dari badan intelijen Ia mengatakan Selandia Baru tidak mengambil pendekatan menyeluruh untuk semua pegawai pemerintah, dan terserah kepada setiap departemen atau lembaga untuk membuat keputusan keamanan siber mereka masing-masing.

Sementara itu, China, pada hari Jumat, menyebut larangan TikTok di Selandia Baru dan Inggris sebagai "penyalahgunaan" konsep keamanan nasional.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin mengatakan pada jumpa pers reguler bahwa kedua negara harus "berhenti memperluas dan menyalahgunakan konsep keamanan nasional, dan menyediakan lingkungan yang adil dan nondiskriminatif untuk perusahaan dari semua negara."

Pada hari Kamis, Inggris melarang penggunaan aplikasi TikTok di ponsel-ponsel pemerintah dengan segera. Instansi-instansi pemerintah di AS memiliki waktu hingga akhir Maret untuk menghapus aplikasi itu dari perangkat komunikasi kantor yang digunakan para pegawai. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel