BI dan Bank of Korea Perpanjang Perjanjian Pertukaran Mata Uang Lokal sampai 2026
pada tanggal
06 Maret 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga 2026. Perjanjian tersebut dikenal dengan istilah Bilateral Currency Swap Arrangement atau BCSA.
Baca Juga
Adapun kerja sama BCSA BI dengan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014. Perjanjian ini pun telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya. BCSA merupakan bentuk kerjasama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral.
Perjanjian tersebut memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra. Caranya, dengan saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.
Menurut BI, secara khusus kerja sama tersebut juga bakal mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal antar kedua negara. Penyelesaian transaksi bisa dilakukan sekalipun dalam kondisi krisis guna mendukung stabilitas keuangan regional.
BI menilai perjanjian ini merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral.(Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.