BI Papua Ijinkan Usaha Jual dan Beli Uang Kertas Asing di Sota Merauke
pada tanggal
24 Maret 2023
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua secara resmi memberikan izin bagi penyelenggara kegiatan usaha jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) di wilayah perbatasan Sota Merauke.
Pemberian izin tersebut secara simbolis dilakukan dengan menyerahkan sertifikat perizinan kepada Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Ni Kanjeraei Sota Merauke pada 20 Maret 2023. Bertempat di area Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota Merauke, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua, Thomy Andryas menyerahkan sertifikat perizinan secara langsung kepada Ahmad Hidayat selaku Direktur BUMK Ni Kanjeraei.
Baca Juga
Senada dengan Puspa, Thomy menegaskan bahwa pemberian izin tersebut merupakan wujud komitmen Bank Indonesia terhadap amanat Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang terkait kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk di kawasan perbatasan Sota Merauke.
Thomy juga menyampaikan bahwa BUMK Ni Kanjeraei merupakan Penyelenggara Jual Beli UKA pertama di kawasan perbatasan Sota Merauke yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.