Bodewin Wattimena Hadiri Pemusnahan 25 Barang Bukti Tindakan PIDUM
pada tanggal
15 Maret 2023
AMBON, LELEMUKU.COM - Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menghadiri pemusnahan 25 item barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (PIDUM) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dilaksankan pada halaman Baileo Rakyat (DPRD) Kota Ambon, Belakang Soya, kecamatan Sirimau, Selasa (14/3/23).
Baca Juga
Kedua, kata Wattimena, dengan langkah ini maka dirinya menegaskan Negara tidak membiarkan warganya berada di bawah tekanan tindak kriminalitas yang tinggi, kejahatan dan pidana untuk terus mengancam.
“Ketiga, ini menjadi contoh, agar warga kota yang baik tidak akan pernah terlibat dengan barang-barang yang dimusnahkan ini,” tandasnya.
“Tindakan ini sebagai antisipasi dan mengeliminir dampak negatif yang akan muncul dari penyalahgunaan. Sebab barang-barang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Tahun 2016 ini terlalu lama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ke 25 item tersebut antara lain; Sabu-sabu 249, 21 gram; ganja (4790,02 g),Tembakau Sintetis (249, 21 g), Senjata Api (2 pucuk) Peluru (8 butir), Senjata Tajam (17 buah), Bom Molotov, Hand Phone (51 unit) Borax (1kg), Penjepit Emas, Kana (11 buah), Kompresor, Blower (2 buah), carbon (25 karung), Costik (13 Karung), Material Emas (160 karung) Kapur Api (200 Karung) Tromol (25 Buah) Pompa Pembakar Emas, Tabung Pembakaran (2 buah), Tungku Pembakaran (2 buah), Jerigen (27 buah), dan Tabung Oksigen. (DsikominfoAmbon)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.