DPRD Kota Ambon dan Pemkot Bahas 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
pada tanggal
16 Maret 2023
AMBON, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyampaikan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD Kota Ambon, sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Penyampaian Ranperda tersebut, dilakukan Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena, kepada Wakil Ketua DPRD, Rustam Latupono, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Rabu (15/3/23), di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, kawasan Belakang Soya.
Ke-7 Ranperda tersebut antara lain; Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Kota Ambon, Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Selain itu, ada Ranperda tentang Kota Inklusif Hak Asasi Manusia (HAM); Ranperda Tentang Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Ranperda tentang Keolahragaan.
Wattimena dalam pidatonya menjelaskan, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi, meliputi restrukturisasi pajak melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu). Selain itu dilakukan penyederhanaan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
“Lebih lanjut, jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah,” kata Wattimena.
Sementara itu, Ranperda tentang Pembentukan RT/RW, bertujuan memberikan pedoman dan landasan hukum bagi RT/RW dalam menjalankan fungsinya membantu Kepala Desa.
Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kata Wattimena, diharapkan menjadi payung hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah berikut instansi terkait untuk bisa lebih menggelorakan Pancasila dan wawasan kebangsaan bagi masyarakat kota Ambon maupun aparatur Pemkot.
“Masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan baik yang bersifat administratif maupun kriminal di lapangan, serta menurunnya kualitas semangat kebangsaan dan nasionalisme indonesia sehingga perlu adanya payung hukum,” bebernya.
Disamping itu, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan, disusun guna mengakomodir tuntutan masyarakat terhadap program penanggulangan kemiskinan yang lebih sistematis, terpadu, komprehensif, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sesuai perkembangan model penanggulanan kemiskinan yang semakin bijaksana.
Terkait Ranperda Kota Inklusif HAM, diharapkan Wattimena, dapat menjadikan kota Ambon kota Ambon sebagai kota yang inklusif, yakni mampu mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi setiap jiwa yang berada di dalamnya, sedangkan. Ranperda tentang Keolahragaan diperlukan untuk menjawab berbagai kondisi obyektif dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam pembangunan olahraga.
Diingatkan bahwa, penyelenggaraan kebijakan keolahragaan berkaitan erat dan bahkan memerlukan dukungan dan sinergitas dengan sektor-sektor pembangunan terkait terutama bidang pendidikan, budaya, pendidikan agama, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, serta perindustrian dan perdagangan.
Terakhir, Ranperda tentang pembentukan BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
“BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah,” tandas Wattimena.
Dirinya berharap, rangkaian proses pembahasan ini dapat berlangsung lancar dan sukses sehingga 7 (tujuh) Ranperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda akan menjawab seluruh kritikan dan dorongan masyarakat untuk menjadikan ambon lebih baik dalam bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (DiskominfoAmbon)