Frans Pekey Instruksikan Pembatasan Minuman Beralkohol Selama Ramadhan 1444 Hijriah
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Penjabat (Pj) Walikota Jayapura, Provinsi Papua, Frans Pekey menginstruksikan pembatasan dan larangan menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah Tahun 2023.
“Untuk menjaga stabilitas keamanan, ketentramanm ketertiban, dan kenyamanan bagi Kaum Muslimin dan Muslimat dalam menjalankan Ibadah Puasa selama bulan suci,” kata dia melalui Edaran bernomor 4 Tahun 2023 pada Selasa, 21 Maret 2023.
Pekey meminta para pemegang ijin tempat penjual minuman beralkohol, pemilik tempat hiburan malam dan panti pijat, serta seluruh masyarakat Kota Jayapura tidak menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol sesuai isi instruksi tersebut.
Setiap pemilik bar, cafetari, karaoke, panti pijat, toko penjual minuman beralkohol legal serta pengunjung agar mentaati jam buka dan tutup tempat usaha, yaitu pada siang hari tidak diperkenankan untuk beroperasi atau membuka ataupun menjual minuman beralkohol.
Selanjutnya, pada malam hari buka pukul 19.00 WIT hingga 21.00 WIT bagi toko penjual minuman beralkohol legal, pukul 21.00 WIT hingga 24.00 WIT bagi bar, diskotik, cafetaria, karaoke dan panti pijat serta untuk hotel beroperasi seperti biasa.
“Bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan atau pencabutan SITU, SIUP, SIPU-MB dan TDP dan sanksi administrasi lainnya kepada pemegang izin,” ungkapnya. (Laura Sobuber)