Fredrickus Maclarimboen Pimpin Upcara PTDH 2 Personilnya
pada tanggal
31 Maret 2023
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Upacara pemberhentian tidak dengan hormat 2 (dua) personil yang berlangsung di halaman apel Mapolres Jayapura, Jumat (31/03) pagi.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melepas langsung baju dinas yang dikenakan Aipda RT dan pencoretan foto Brigpol OW yang tidak hadir saat upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), dihadapan para pejabat utama, ASN serta seluruh personil Polres Jayapura.
Usai upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 2 personilnya saat diwawancarai awak media Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengatakan bahwa tentunya sangat disayangkan sebab saat ini Kepolisian memerlukan banyak personil, namun terpaksa ada juga yang harus diberhentikan sebagai anggota Polri.
“Ke 2 (dua) personil yang diberhentikan masing – masing Aipda RT dari Polsek Nimbokrang dan Brigpol OW dari Polsek Nimboran yang mana keduanya diberhentikan karena telah melanggar kode etik, untuk Aipda RT diberhentikan karena kasus asusila sedangkan Brigpol OW diberhentikan karena disersi atau tidak melaksanakan dinas secara berturut – turut,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa semua tindakan ada konsekuensinya sehingga menjadi pelajaran atau contoh untuk anggota yang lain dan bisa meminimalisir perbuatan – perbuatan yang melanggar norma – norma etika di lingkungan Polri itu sendiri.(HumasPoldaPapua)