Komnas HAM RI Papua Minta Kasus Dogiyai Diselesaikan di Pengadilan Koneksitas
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPRP Jhon NR Gobay meminta kasus penembakan terhadap warga sipil atas nama Yulianus Tebai (30) yang terjadi di Dusun Dugomani Distrik Siriwo perbatasan Nabire - Dogiyai pada Sabtu 21 Januari 2023 lalu diselesaikan melalui Pengadilan Koneksitas.
"Dalam pertemuan dengan Komnas HAM RI Perwakilan Papua tadi, saya minta agar kasus ini segera diselesaikan melalui Pengadilan Koneksitas," Tegas Gobay kepada Humas DPRP usai memfasilitasi Tim Pansus Kemanusiaan DPRD Dogiyai bertemu KOMNAS HAM RI Perwakilan Papua, Selasa, (28/02/2023)
Dikatakan Gobay yang berasal dari Daerah Pengangkatan (Dapeg) Meepago bahwa penting kasus ini diselesaikan melalui Pengadilan Koneksitas mengingat oknum pelaku kasus ini adalah Anggota Polri.
"Saya pikir penting agar kasus penembakan di Dogiyai dan juga kasus penembakan lainnya di Papua harus di proses melalui Pengadilan Koneksitas yang merupakan mekanisme hukum acara untuk mengadili tindak pidana yang perkaranya dicakup oleh kewenangan dua peradilan yakni Peradilan Militer dan Peradilan Umum, khususnya tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang secara paralel diatur dalam hukum pidana militer dan umum. Pengadilan ini penting adalah agar terduga pelaku dalam kasus ini yg adalah oknum anggota Polri dapat disidang di pengadilan umum," Jelasnya
Selain itu ditambahkan Gobay dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga meminta KOMNAS HAM RI Perwakilan Papua untuk menseriusi penuntasan kasus ini.
"Kami juga minta pa Frits Ramandey dan teman- teman di KOMNAS, untuk menserius penyelesaian kasus penembakan warga sipil di Kabupaten Dogiyai dengan melakukan investigasi menyuruh dan transparan dengan memfasilitasi Tim Pansus Kemanusian DPRD Dogiyai bertemu Kapolda Papua dan pihak terkait lain," Tutupnya. (Humas DPRP)