-->

KPU Ajukan Banding Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (10/3), mengajukan banding terhadap keputusan kontroversial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilihan presiden dan pemilihan umum 2024, kata para pejabat.

KPU mempersoalkan keputusan pengadilan itu, yang telah menghidupkan kembali perdebatan tentang perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo, yang dibatasi untuk dua masa jabatan lima tahun oleh konstitusi dan harus berakhir tahun depan.

Para politisi senior, aktivis, dan pakar hukum telah memperingatkan bahwa penundaan pemilu 2024 dapat mengancam hampir 25 tahun reformasi demokrasi yang dilakukan, setelah puluhan tahun pemerintahan otoriter.

Komisioner KPU August Melasz mengatakan, lembaganya telah mengajukan banding, yang akan disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia tidak merinci argumen KPU.

KPU sebelumnya mengatakan akan terus melakukan persiapan pemilihan presiden dan pemilihan umum.

Presiden Jokowi, yang mengatakan menentang perpanjangan masa jabatannya, pekan ini menyatakan mendukung banding oleh KPU. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel