Mahfud MD Yakin KPU Bisa Menang Banding atas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu
pada tanggal
03 Maret 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal putusan Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu. Mahfud mengatakan PN Jakarta Pusat membuat sensasi berlebihan.
Baca Juga
“Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” ujar Mahfud.
Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud berujar, tidak pengadilan umum tidak memiliki kompetensi untuk menangani kasus tersebut. “Perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” kata dia.
“Menurut saya, vonis PN tersebut tidak bisa dimintakan eksekusi Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara massif jika akan dieksekusi,” tutur Mahfud. “Mengapa? karena hak melakukan pemilu bukan hak perdata KPU.’
Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol, menurut Mahfud, bukan hanya bertentangan dengan Undang-Undang. Namun, bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” pungkasnya.
PN Jakarta Pusat memang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. (Riri Rahayu|Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.