-->

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Ancam Tangkap Presiden Rusia, Vladimir Putin

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Ancam Tangkap Presiden Rusia, Vladimir Putin.lelemuku.com.jpg

MOSKOW, LELEMUKU.COM - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin pada Jumat, 17 Maret 2023, dengan tuduhan bertanggung jawab atas kejahatan perang yang dilakukan di Ukraina.

Pemberitahuan mengejutkan ICC tersebut datang beberapa jam setelah berita lain yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perang Rusia di Ukraina. Termasuk kunjungan dari pemimpin China Xi Jinping ke Moskow dan lebih banyak jet tempur untuk Ukraina.

Langkah ICC mewajibkan 123 negara anggota pengadilan untuk menangkap Putin dan memindahkannya ke Den Haag untuk diadili, jika dia menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Surat perintah penangkapan terhadap Putin ini sontak menimbulkan beragam reaksi dan respons. Tempo merangkum deretan respons tersebut.

Beberapa jam setelah ICC menerbitkan perintah penangkapan Putin, Rusia menyatakan bahwa langkah mahkamah yang berkedudukan di Den Haag, Belanda ini tidak berarti.

"Rusia, seperti sejumlah negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan dari sudut pandang hukum, keputusan pengadilan ini batal," kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov, Sabtu, 18 Maret 2023.

Mantan Presiden Rusia sekaligus sekutu dekat Putin, Dmitry Medvedev, membandingkan surat perintah itu dengan tisu toilet.

“Pengadilan Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin. Tidak perlu menjelaskan Dimana kertas ini harus digunakan,” tulis Medvedev dengan emoji tisu toilet dalam akun Twitternya.

Rusia membantah tuduhan kejahatan perang oleh pasukannya. Para ahli mengatakan kecil kemungkinannya akan menyerahkan tersangka. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel