Pakistan Didesak Batalkan Tuduhan Terorisme atas Mantan PM Imran Khan dan Pendukungnya
pada tanggal
22 Maret 2023
ISLAMABAD, LELEMUKU.COM - Sebuah organisasi HAM dunia menuduh polisi Pakistan "bertindak kasar" dalam konfrontasi yang memuncak dengan pendukung mantan Perdana Menteri Imran Khan, di tengah suasana politik yang memburuk di negara yang mempunyai senjata nuklir itu.
Badan Pengawas HAM mengatakan hari Selasa (21/3), polisi memukul para pengunjuk rasa dengan pentungan dan menahan mereka di bawah undang-undang kontraterorisme.
"Penggunaan peraturan anti-terorisme di Pakistan yang tidak jelas dan berlebihan terhadap pengunjuk rasa oposisi itu, sangat mencemaskan," kata Patricia Gossman, direktur untuk Asia dari organisasi pengawas yang berpusat di AS.
Ia mendesak pihak berwenang Pakistan untuk menuntut pengunjuk rasa di bawah undang-undang yang "tepat" jika mereka yakin bahwa tindakan Khan atau pendukungnya menyebabkan kekerasan atau merupakan ancaman nyata terhadap keselamatan publik.
Ribuan pendukung partai politik oposisi Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) bentrok dengan polisi dalam sepekan terakhir di luar gedung pengadilan di ibu kota, Islamabad, dan dekat kediaman Khan di Lahore. Bentrokan itu pecah setelah pihak berwenang berusaha memaksa para pemimpin oposisi untuk hadir di pengadilan, sehubungan dengan berbagai kasus yang diajukan terhadapnya.
Polisi menembakkan gas air mata, meriam air dan peluru karet terhadap pengunjuk rasa serta memukul dengan pentungan, sehingga menyebabkan anggota PTI menyerang aparat penegak hukum dengan tongkat dan batu. Kekerasan itu melukai puluhan orang di kedua pihak dan merusak beberapa kendaraan.
Pihak berwenang mendakwa Khan, usia 70 tahun, dan sejumlah anggota partainya dengan pelanggaran terorisme, memicu kerusuhan, penyerangan terhadap polisi, dan intimidasi kriminal.
Seorang pemimpin PTI, Fawad Chaudhry mencuit hari Selasa, tindakan keras polisi yang dilakukan terhadap partainya, menyebabkan penangkapan lebih dari 500 anggota partai. (VOA)