Parlemen Israel Sahkan UU untuk Lindungi PM Benjamin Netanyahu dari Pemecatan
pada tanggal
24 Maret 2023
YERUSALEM, LELEMUKU.COM - Parlemen Israel hari Kamis (23/3) mengesahkan undang-undang untuk melindungi perdana menteri agar tidak dipecat dari jabatannya, di tengah unjuk rasa menentang pemerintah sayap kanan.
UU yang disahkan dengan pemungutan suara 61 banding 47 di Knesset itu menyatakan, perdana menteri bisa dianggap tidak layak untuk menjabat, hanya jika ada alasan kesehatan mental atau fisik, dan hanya dia atau pemerintahnya yang bisa membuat keputusan itu.
Para pengecam mengatakan, undang-undang itu dirancang untuk melindungi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, yang berada di tengah persidangan korupsi, menghadapi tuduhan penipuan, pelanggaran kepercayaan dan menerima suap. Ia membantah tuduhan-tuduhan itu.
Upaya Netanyahu untuk melakukan perombakan hukum, dengan perubahan yang membatasi kekuasaan Mahkamah Agung dan mengurangi wewenang politisi dalam melakukan pengawasan, membuatnya menjadi sosok yang kontroversial.
Rencana itu menyebabkan puluhan ribu warga Israel turun ke jalan-jalan untuk protes hari Kamis, ketika polisi menggunakan meriam air untuk membubarkan demonstran dan menangkap beberapa orang atas tuduhan mengganggu ketertiban umum.
Perdebatan tentang perombakan itu berasal dari perpecahan yang sudah lama berlangsung antara warga Yahudi sekuler dan anggota parlemen ultra-Ortodoks yang melihat pengadilan sebagai ancaman terhadap cara hidup tradisional mereka. Sebaliknya, penentang sekuler dari perubahan itu khawatir perombakan itu akan mengarah pada pemaksaan oleh agama. (VOA)