Pemerintahan Joe Biden Desak Kongres Perbarui Program Pengawasan
pada tanggal
01 Maret 2023
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Pemerintahan Presiden Joe Biden hari Selasa (28/2) mendesak Kongres untuk memperbarui program pengawasan kontroversial yang menurut para pejabat, menjadi alat yang sangat diperlukan untuk keamanan nasional AS.
Program yang dibentuk berdasarkan Pasal 702 Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing, memungkinkan badan intelijen AS mengumpulkan komunikasi online warga asing, tanpa surat perintah dari pengadilan.
Namun para pengecam mengatakan, program yang memungkinkan pengumpulan komunikasi orang Amerika secara tidak disengaja itu, telah digunakan untuk menarget warga AS yang tidak bersalah.
Langkah itu pertama kali diberlakukan pada 2008, dan kecuali Kongres mengesahkan ulang, UU itu akan kadaluwarsa pada Desember.
Untuk mencegah UU itu pupus, pejabat pemerintahan Biden berusaha keras agar pengesahan ulang oleh Kongres terselenggara, dan mengatakan intelijen yang dikumpulkan melalui program itu bisa digunakan untuk melawan ancaman dari China, Rusia, Korea Utara dan Iran serta organisasi teroris asing.
Matt Olsen, asisten jaksa agung untuk keamanan nasional mengatakan, intelijen yang dikumpulkan melalui program itu telah menyumbang pada sukses serangan AS yang menewaskan pemimpin al-Qaida Ayman Al-Zawahiri di Kabul musim panas lalu.
“Dalam 15 tahun sejak pemberlakuannya, Pasal 702 telah menjadi apa yang menurut saya merupakan alat hukum keamanan nasional paling berharga bagi komunitas intelijen. Kita harus mempertahankannya untuk menghadapi ancaman yang berkembang yang kita hadapi pada tahun-tahun mendatang,” kata Olsen di Brookings Institution.
Dalam surat bersama yang dikirim hari Selasa, Jaksa Agung Merrick Garland dan Direktur Intelijen Nasional Avril Haines mendesak para pemimpin kongres untuk "segera mengesahkan ulang" UU itu. (VOA)