Pemkot Turunkan SE Jam Kerja ASN di Bulan Puasa
pada tanggal
25 Maret 2023
AMBON, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Sekretariat Kota telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), Nomor : 451.13/1816.SETKOT, dengan lampiran Pemberitahun Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Senin (21/3/23) kemarin.
Baca Juga
Ketika dikonfirmasi terkait dengan pelaksanan SE tersebut, Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengungkapkan, apa yang telah dikeluarkan Sekretariat Kota, itu akan dijalankan oleh seluruh ASN lingkup Pemkot Ambon, terkhususnya Muslim yang notabennya melaksnakan Ibadah Puasa.
“Itu benar dan sudah disampaikan ke ASN untuk waktu masuk dan pulang kantor selama bulan suci Ramadhan,” ungkap Wattimena, Jumat (24/3/23) di Balai Kota.
“Saya sudah himbau memasuki bulan suci Ramadhan kepada seluruh warga kota Ambon agar menjaga yang pertama toleransi antar umat beragama , yang kedua menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” himbau Wattimena. (DiskominfoAmbon)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.