-->

Pengadilan Pidana Internasional (ICC) Keluarkan Surat Penagkapan bagi Vladimir Putin


WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin pada Jumat, 17 Maret 2023, dengan tuduhan bertanggung jawab atas kejahatan perang yang dilakukan di Ukraina.

Pemberitahuan mengejutkan ICC tersebut datang beberapa jam setelah berita lain yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perang Rusia di Ukraina. Termasuk kunjungan dari pemimpin China Xi Jinping ke Moskow dan lebih banyak jet tempur untuk Ukraina.

Sebelumnya, Beijing dan Moskow mengumumkan bahwa Presiden China sekaligus sekutu strategis Rusia, Xi Jinping, akan berada di Rusia minggu depan untuk menandatangani perjanjian yang mengantarkan era baru hubungan.
Rusia Diduga Lakukan Kejahatan Perang di Ukraina

Jaksa ICC Karim Khan juga membuka penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida di Ukraina setahun yang lalu. Dia menyoroti selama empat perjalanan ke Ukraina bahwa dia melihat dugaan kejahatan terhadap anak-anak dan penargetan infrastruktur sipil.

Sebelumnya, Moskow telah berulang kali membantah tuduhan bahwa pasukannya telah melakukan kekejaman selama satu tahun invasi Rusia ke tetangganya. Rusia membantah tuduhan kejahatan perang oleh pasukannya. Para ahli juga mengatakan kecil kemungkinannya akan menyerahkan tersangka.

Namun, hakim ICC menyatakan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Putin memikul tanggung jawab pidana individu atas kejahatan yang disebutkan tersebut. Presiden AS, Joe Biden juga menegaskan bahwa Putin jelas-jelas telah melakukan kejahatan perang. Ia mengatakan ICC memiliki poin yang kuat dalam meluncurkan kasus ke Rusia.

“Saya pikir itu bisa dibenarkan. Tetapi pertanyaannya, itu juga tak diakui secara internasional oleh kami. Tetapi saya pikir ICC sudah membuat poin yang sangat kuat,” katanya seperti dilansir Daily Mail, Sabtu 18 Maret 2023.

Pengadilan itu mengungkapkan ada dasar yang jelas untuk percaya bahwa Putin memiliki tanggung jawab pidana individu atas dugaan kejahatan, karena telah melakukannya secara langsung bersama orang lain.

Selain itu juga untuk kegagalannya melakukan kontrol dengan baik atas bawahan sipil dan militer yang melakukan tindakan tersebut.

Rusia Sebut Surat Penangkapan ICC Tak Ada Artinya

Beberapa jam setelah ICC menerbitkan perintah penangkapan Putin, Rusia menyatakan bahwa langkah mahkamah yang berkedudukan di Den Haag, Belanda ini tidak berarti.

"Rusia, seperti sejumlah negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan dari sudut pandang hukum, keputusan pengadilan ini batal," kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov, Sabtu, 18 Maret 2023.

Mantan Presiden Rusia sekaligus sekutu dekat Putin, Dmitry Medvedev, membandingkan surat perintah itu dengan tisu toilet.

“Pengadilan Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin. Tidak perlu menjelaskan Dimana kertas ini harus digunakan,” tulis Medvedev dengan emoji tisu toilet dalam akun Twitternya.

Namun, jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada begitu banyak contoh orang yang mengira mereka berada di luar jangkauan hukum.

"Lihatlah (Slobodan) Milosevic atau Charles Taylor atau (Radovan) Karadzic atau (Ratko) Mladic," katanya, mengacu pada serangkaian penjahat perang dari bekas Yugoslavia, dan mantan Presiden Liberia yang berhasil diadili.

Baik Rusia maupun Ukraina bukan anggota ICC, tetapi Kyiv telah menerima yurisdiksi pengadilan dan bekerja sama dengan kantor Khan. Langkah ICC mewajibkan 123 negara anggota pengadilan untuk menangkap Putin dan memindahkannya ke Den Haag untuk diadili, jika dia menginjakkan kaki di wilayah mereka.(Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel