-->

Polisi Beri Imbau Bagi Pemilik Bengkel di Kota Jayapura Jual Kenalpot Sesuai Aturannya


JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Polresta Jayapura Kota Jawab keresahan masyarakat terkait pengendara yang gunakan kenalpot bising / racing, Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota datangi bengkel-bengkel di Kota Jayapura imbau pemilik usaha untuk jualkan kenalpot yang penggunaannya sesuai aturan perundang-undangan.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Pillomina Ida Waymramra, S.E., S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/3) siang.

Kompol Ida menerangkan pemberian himbauan kepada para pemilik bengkel tersebut juga merupakan bentuk pencegahan dan meminimalisir keresahan masyarakat akibat kenalpot bising.

“Himbauan yang diberikan kepada para Pemilik bengkel yakni harus menjual kenalpot yang sesuai aturan Standar Nasional Indonesia (SNI), bila tidak diindahkan berarti sudah melanggar Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang tertuang didalam Pasal 8 Ayat (1) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 2 Milliar Rupiah,” imbuhnya.

Sementara kepada para penggunanya akan disangsi dengan Pasal 285 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Lalulintas No.22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama satu bulan dan denda 250 ribu rupiah.

“Hal ini kami lakukan dikandung maksud menjawab keluhan masyarakat yang merasa terganggu ketentramannya, keamanan dan ketertiban di jalan dengan suara bising kenalpot penggunanya yang lalu-lalang,” tambahnya.

Selain itu, imbauan yang diberikan juga guna mencegah potensi terjadinya balap liar yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas.

Lebih lanjut kata Kompol Ida, giat razia pengendara sepeda motor dengan kenalpot racing juga intens dilakukan. “Dalam pelaksanaannya pagi ini bertempat di Imbi Jayapura razia yang digelar berhasil menjaring 26 pengendara, dimana 2 pengendara diantaranya merupakan anggota Polri, semua kami berikan tindakan tegas berupa tilang tanpa pandang bulu, untuk kenalpotnya langsung dicopot dan di rusak / musnahkan,” tegas Kasat Lantas.

“Giat ini sudah intens dalam beberapa hari ini kami lakukan dan juga merupakan atensi pimpinan guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mewujudkan kamseltibcar lantas di jalan raya,” pungkas Kompol Ida.(HumasPoldaPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel