Polres Jayawijaya Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan di Pasar Potikelek ke Kejaksaan
pada tanggal
08 Maret 2023
WAMENA, LELEMUKU.COM - Penyidik Sat Reskrim Polres Jayawijaya melimpahkan tersangka NW (25) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (08/03) siang.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Mattinetta, S.Sos, MM menyatakan bahwa NW merupakan tersangka kasus pembunuhan di Pasar Potikelek Wamena yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 25 November 2023.
Kasat menjelaskan bahwa tersangka bersama barang bukti hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan terkait dengan berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka hari ini sudah kita lakukan tahap II dimana saat pelimpahan tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan untuk tersangka sendiri sudah mengakui semua perbuatannya. Tersangka sudah di bawa ke Lapas kelas IIb Wamena sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan,” beber Kasat.(HumasPoldaPapua)