Polres Keerom Amankan 5 Orang yang Terlibat Kasus Narkotika
pada tanggal
29 Maret 2023
ARSO, LELEMUKU.COM - Polres Keerom mengamankan 5 orang yang berkaitan Kasus Narkotika Jenis ganja, dengan total ganja seberat 1.471,38 (seribu empat ratus tujuh puluh satu koma tiga puluh delapan) gram.
hal ini disamapaikan Pada Press Release yang dilaksanakan Polres Keerom di halaman kantor Mapolres Keerom pada hari Rabu (29/3), yang dipimpin Lagsung oleh Kapolres Keerom AKBP Christian Aer,SH.,S.IK didampinggi Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Amir Mahmud dan Kasi Humas Polres Keerom AKP Sunardi.
Kapolres Keerom menjelaskan 5 orang yang diamankan diantaranya MDT (23), MR (30), OSM (33), SBA (32), dan ALA (33), yang mana pengungkapan berawal dari ditangkapnya sdr.MDT oleh Anggota TNI Pos Satgas Yonif 132/BS di KM 76 Kampung Wembi Distrik Mannem pada hari minggu (12/3) saat melaksanakan razia dan kedapatan membawa 17 bungkus pelastik bening dengan total 1.126,80 (seribu seratus dua puluh enam koma delapan puluh) gram, yang kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba guna diproses lanjut
“dari hasil pemeriksaan Sdr.MDT yang kita amankan, dilakukan pengembangan kasus kemudian diketahui bahwa ganja tersebut akan dibawa dan diberikan kepada sdr.ALA di Kamp. Bibioshi karena temannya sdr.OSM memesan ganja tersebut untuk di tukar dengan sepeda motor miliknya, kemudian di rumah sdr. MR, sdr.OSM,ALA,dan SBAI menuunggu sdr. MDT yang sedang membawa ganja dari Waris” ungkap Kapolres Keerom.
Kini 5 orang tersangka tersebut telah diamanakan di Mapolres Keerom dan dari Sat Resnarkoba saat melakukan pengembangan kasus Polisi mencari masing-masing Tersangka yang terlibat, didapatkan dari sdr. OSM sebanyak 6 bungkus pelastik berukuran sedang berisikan ganja seberat 326,29 gram, sdr.MR 2,15 gram dan sdr.ALA 16,14
kepada para masing-masing tersangka Polisi terapkan pasal yang berbeda-beda dengan, ketentuan masing-masing peran yang dilakukan oleh para tersangka terlibat lagsung dalam menyimpan, memiliki, mengetahui maupun membantu pada kasus Narkotika tersebut.
Kepada sdr.MDT dikenakan pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentanh Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 800jt
Kepada Sdr.MR dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800Jt,
Kepada sdr.OSM,SBAI,ALA dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800Jt dan paling banyak 8 Milyar Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.(HumasPoldaPapua)