Polres Keerom Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pelecehan
pada tanggal
19 Maret 2023
ARSO, LELEMUKU.COM - Timsus Polres Keerom Bersama Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap MT (25) pelaku tindak pidana pelecehan seksual anak dibawah umur, Sabtu (18/3).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 398 / XI / 2022 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua, Tanggal 14 November 2022, tentang tindak Pidana Pelecehan Seksual anak dibawah umur Polisi menangkap MT atas perbuatan Pidana yang dilakukan kepada korbannya AN (16) di Pir V, Distrik Mannem.
Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny Sohilait, S.H, M.H saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, ia menjelaskan bahwa MT ditangkap oleh Tim gabungan pagi tadi waktu dini hari Pukul 01.00 WIT dirumahnya Pir IV, Distrik Mannem.
“Setelah Tim mendapatkan informasi dari keberadaan pelaku, tim kemudian bergerak menuju rumah pelaku di Pir IV dan kemudian pelaku tidak dapat berkutik saat dibekuk oleh Tim gabungan,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian awal mula terjadinya pelecehan pada pagi hari Selasa (14/3), saat korban pulang sekolah melintas jalan poros Pir V, diganggu oleh pelaku yang dalam dipengaruhi kondisi Miras kemudian memegang area dada dari si korban, karena korban yang merasa takut akhirnya langsung melanjutkan perjalanan, namun setibanya dirumah langsung menceritakan kepada kedua orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Keerom.
“Setelah kita amankan pelaku ke Mapolres Keerom, pelaku mengakui atas perbuatan pelecehan yang dilakukannya kepada korban, yang mana saat itu juga pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras,” ungkap Kasat Reskrim.