Polres Merauke Beri Penyeluhan Bahaya Narkoba di Sekolah-Sekolah
pada tanggal
14 Maret 2023
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke AKP Ishak O. Runtulalo, S.H bersama Aiptu Salmon Dumgair, S.Sos, M.Th dan Bripka Hermansyah, S.Sos melaksanakan kegiatan penyuluhan bahaya Narkoba di sekolah-sekolah yang ada di Kota Merauke, Senin (13/3/2023).
Pelaksanaan penyuluhan bahaya Narkoba di sekolah-sekolah diantaranya SMA Negeri 1 Merauke, SMP Negeri 1 Merauke dan SMP Negeri 2 Merauke.
Dalam kesempatannya Kasat Resnarkoba Polres Merauke mengatakan bahwa pelaksanaan penyuluhan bahaya Narkoba kepada para pelajar saat ini gencar dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada generasi penerus bangsa.
“Penyuluhan bahaya Narkoba dikalangan pelajar sangat penting karena berdasarkan laporan dan ungkap kasus Narkoba jenis ganja kemarin berhasil diamankan 25 pelajar, jadi sudah sangat memprihatinkan. Disini peran guru dan orang tua sangat penting dalam memperhatikan anaknya,” ucap Kasat Narkoba.
Dikesempatan yang sama Aiptu Salmon dan Bripka Hermansyah selaku pemberi materi menyampaikan bahwa kepada adik-adik untuk meraih prestasi tanpa Miras dan Narkoba, pengertian Narkoba yaitu Narkotika, Psikotropika dan Bahan Zat Adiktif lainnya.
“Pengenalan Narkoba, pasal Narkoba yaitu Pidana UU nomor 35 tahun 2009 pasal 111 yang isinya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum; menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman dapat dipidana paling lama 12 tahun penjara atau denda delapan milyar rupiah,” jelas pemateri.(HumasPoldaPapua)