Polres Merauke Lakukan Penyelidikan terkait Kasus Jual Beli Rumah KPR
pada tanggal
15 Maret 2023
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Sat Reskrim Polres Merauke melakukan penyeledikan terhadap laporan kasus penipuan penyediaam Rumah KPR di Kabupaten Merauke, Rabu(15/3).
Diketahui dari Laporan yang diterima bahwa, Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke RPS tengah dilaporkan terkait dugaan penipuan jual beli tanah, Kasus tersebut dilaporkan AN sebagai korban dari kejadian tersebut.
Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, S.H membenarkan kejadian tersebut, Ia mengatakan bahwa Sat Reskrim sedang dalam penyeledikan setelah Korban melapor atas kasus yang dialaminya.
“Kami dari pihak Kepolisian akan mengungkap secara terang-terangan bilamana terbukti terlapor telah melakukan penipuan atas Jual beli Tanah Rumah KPR,” Cetusnya.
Dijelaskan Korban bahwa Kasus dugaan penipuan ini sehubungan dengan perjanjian jual beli tanah sebesar Rp. 400.000.000,- dimana sekitar bulan Maret 2022 lalu, antara terlapor RPS dengan Korban AN sepakat untuk melakukan jual beli sebidang tanah di jalan Peternakan dengan luas 1.600 Meter Persegi. Terlapor memberikan uang muka sebesar Rp. 20.000.000,- pada tanggal (29/4/22). Kemudian pada tanggal tersebut itu juga terlapor memberikan check dengan nomor GM O15959 dengan nominal Rp. 100.000.000,-. Selanjutnya, terlapor kembali memberikan Check pada tanggal (30/5/22) dengan nomor GM 015960 nominal Rp. 130.000.000,- dan diakhir pada (30/6/22) terlapor kembali memberikan Chek dengan nomor GM 015961 nominal Rp. 150.000.000,-.
Disaat korban hendak ke Bank Mandiri untuk mencairkan, akan tetapi pihak bank tidak dapat mencairkan seluruh Chek tersebut. Karena merasa ditipu dan dibohogi, korban datang melaporkan di SPKT Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut.(HumasPoldaPapua)