-->

Polres Puncak Jaya Sosialiasi Larangan Membawa Sajam


MULIA, LELEMUKU.COM - Kepolisian Resor Puncak Jaya melalui Sat Binmas mensosialisasikan sekaligus menempelkan selebaran Himbauan Kamtibmas Kapolres Puncak Jaya terkait larangan membawa senjata tajam dan tidak mudah terprovokasi oleh berita hoax, Sabtu(25/3).

Pada pelaksanaan kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Binmas Ipda Gatot Priyantoro siang tadi, para personel mensosialisasikan himbauan Kamtibmas dengan cara menempelkan selebaran pada beberapa objek vital yang ada di Kota Mulia diantaranya Rumah Sakit, Bandara, Bank, Kantor Pos, Pasar dan Warung maupun Toko.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.IK., M.H melalui Kasat Binmas Ipda Gatot Priyantoro saat dikonfirmasi mengatakan bahwa maksud dan tujuan disosialisasikannya Imbauan Kamtibmas ini untuk mengingatkan warga masyarakat agar tidak lagi membawa senjata tajam seperti panah, parang, kampak maupun pisau didalam Kota Mulia.

“Dimana kebiasaan warga masyarakat Kab. Puncak Jaya yang sering membawa senjata tajam sangatlah membuat masyarakat lainnya merasa takut, sehingga kedepannya dengan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan sudah tidak ada lagi masyarakat yang kesana kemari membawa senjata tajam,” ucap Ipda Gatot.

Lebih lanjut dikatakan Kasat Binmas, selain imbauan larangan membawa senjata tajam, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang belum tentu kebenarannya ataupun berita hoax yang dapat memecah belah persatuan kita di Kab. Puncak Jaya.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam sehingga bagi pelaku pembawa senjata tajam akan diancam pidana 10 Tahun Penjara,” tutup Kasat Binmas Polres Puncak Jaya.(HumasPoldaPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel