Polsek Mimika Amankan Miras Jenis Sopi di Pelabuhan Pomako
pada tanggal
28 Maret 2023
MIMIKA, LELEMUKU.COM - Kepolisian Resor Mimika melalu Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako sita sejumlah minuman keras jenis sopi. Penyitaan ini dilakukan ketika kapal KM. Sabuk Nusantara tiba di dermaga Poumako. Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Pomako Ipda Rumere bersama 5 personel, Senin (27/3/2023).
Kasie Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, ia menyampaikan kejagian ini ketika kapal KM. Sabuk Nusantara tiba di Pelbuhan Pumako, dan Polsek Kawasan Pelabuhan melakukan pemeriksaan yang akhirnya ditemukan ada penumpang yang membawa miras masuk ke Kabupaten Timika.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 plastik bening berisikan sopi 600 ml, 8 toples berisikan sopi ukuran 600 ml, 13 kantong miras berisi 600 ml dalam tas warna ungu, 15 minuman keras yang di isi dalam karung beras ukuran 600 ml, 28 kantong dan plastik kantong ukuran 600 ml dalam karton.
“Kami telah melakukan pemeriksaan rutin yang mana penertiban dilakukan setiap ada kapal yang masuk dan sayangnya hari ini, personel dilapangan masih menemukan adanya penumpang yang berani membawa minuman keras lokal jenis sopi ke Timika,” ungkapnya.
Kini, pihak Kepolisian telah mengamankan salah satu pemilik minuman tersebut, ditambah dengan empat orang yang menjemput minuman. Jadi pemilik dan yang menjemput ini kita sudah amankan untuk proses lanjutan.
Dijelaskan juga bahwa pada saat personel yang melakukan pemeriksaan mencurigai sebuah mobil Avanza putih parkir didekat dermaga dengan lagak yang mencurigakan.
Tanpa basa-basi Kepolisian kemudian mendatangi mobil tersebut dan memeriksa dan ditemukan ternyata didalam mobil sudah ada minuman keras jenis sopi.
“Diketahui pemiliknya berisial (AP), dan yang menjemput barang tersebut berinisial ( PT, YT, RT, TT ) dan juga sopir mobil rental (A). Semua barang bukti ini kami bawa bersama pemilik ke kantor Polsek Pomako guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” Jelasnya.
Atas masih banyaknya peredaran miras ini, Aparat Kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut yang masuk di Kab. Mimika agar tidak lagi membawa minuman keras,
“Aparat Kepolisian tidak akan memeberikan toleransi lagi kepada pengedar Miras, bila kedapatan masih menyebarkan Minuman Keras Polisi tidak akan pandang bulu,” Tegas Hempy.(HumasPoldaPapua)