RUU PPRT Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
pada tanggal
22 Maret 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Tepukan tangan dan sorak sorai sejumlah aktivis perempuan dan pekerja rumah tangga dari LSM JALA PRT terdengar bergema saat perserta rapat paripurna dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang merupakan inisiatif Badan Legislasi menjadi RUU usul DPR, Selasa (21/3).
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlidndungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU Usul DPR RI? Setuju."
Setelah diputuskan dalam rapat paripurna menjadi inisiatif DPR, RUU itu akan dibahas bersama pemerintah dan komisi terkait. Pemerintah nantinya akan menyiapkan daftar inventarisir masalah (DIM) sebelum RUU tersebut dibahas dengan DPR.
Dalam rapat paripurna tersebut, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Heryawan menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dukungan Ketua DPR Puan Maharani, terkait perkembangan baru RUU yang sebetulnya diajukan 19 tahun lalu itu.
"Tentu ini menjawab sejumlah pertanyaan dan keraguan teman-teman pekerja rumah tangga atas pengakuan dan perlindungan negara terhadap keberadaan mereka sebagai warga negara Indonesia, yang berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak," ujar Netty.
Netty mengklaim pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi RUU usul DPR ini akan menjadi catatan sejarah dan monumental ketika DPR dipimpin oleh perempuan.
Menurutnya pekerja rumah tangga ikut berperan dalam beberapa program nasional, termasuk percepatan penurunan stunting.
Dia berharap keberadaan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang akan dibahas secepat mungkin akan menihilkan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sehingga tidak ada lagi penelantaran dan pengabaian hak-hak mereka sebagai pekerja.
Koordinator JALA PRT Lita Anggraini mengungkapkan pihaknya mengapresiasi langkah pimpinan dan anggota DPR dalam rapat paripurna itu. Keputusan ini menjadi kabar baik bagi kelanjutan pembahasan RUU PPRT yang sudah mangkrak sejak lama.
Lita mendorong pimpinan DPR untuk segera menyurati Presiden Joko Widodo agar menugasi menteri terkait untuk membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bersama DPR.
Dia juga meminta DPR segera membahas RUU tersebut dan meminta semua fraksi aktif dalam proses pembahasan. Ketika ditanya apakah RUU itu akan efektif melindungi pekerja rumah tangga, Lita menjawab, "Tentunya itu memerlukan proses bertahap. Pertama, mengubah cara pandang masyarakat. Yang kedua, bagaimana pengaturan rambu-rambu dalam hubungan kerja. Ada hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Ada pengawasan, bahwa masyarakat berpartisipasi untuk mencegah tindakan pelecehan, kekerasan, yang terjadi kepada PRT."
Lebih lanjut Lita menjelaskan nantinya perlu ada pelatihan bagi calon PRT, pembatasan usia, penetapan mekanisme penyelesaian masalah antara PRT dan majikan, serta mekanisme penyaluran PRT.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk segera melakukan konsultasi dengan DPR terkait RUU PPRT ini. Jokowi berharap RUU ini bisa segera ditetapkan untuk memaksimalkan perlindungan terhadap PRT. Menurut Jokowi, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.
Para pekerja rumah tangga dan juga sejumlah organisasi masyarakat sipil juga beberapa kali sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR. Mereka mendesak parlemen untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT. (VOA)