-->

Serahkan DPA Tahun 2023, Johannes Rettob Minta Pimpinan OPD Mimika Berkomitmen

Serahkan DPA Tahun 2023, Johannes Rettob Minta Pimpinan OPD Mimika Berkomitmen

TIMIKA, LELEMUKU.COM – Pelaksana Tugas (Plh) Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023 kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Penyerahan DPA ini didampingi Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Dr. Petrus Yumte, S.H., M.Si., para Asisten, Staf Ahli dan pimpinan OPD di Ballroom Hotel Grand Tembaga, Timika, pada Senin, 20 Maret 2023.

Dalam sambutannya Plt. Bupati mengatakan, penyerahan DPA mengharuskan adanya komitmen yang kuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, baik antara OPD dengan pimpinan OPD, pimpinan OPD dengan Bupati, dan pimpinan OPD dengan stafnya, sehingga dalam pelaksanaannya selalu konsistensi.

"Program ataupun pekerjaan yang ada di dalam DPA merupakan usulan dari tiap OPD, sehingga perlu adanya keterbukaan dalam melaksanakan pekerjaan nantinya, sebagaimana tata cara seperti pengadaan barang dan jasa bilamana harus diinput dulu melalui Sistem Informasi  Rencana Umum Pengadaan (Sirup) agar kita bisa ketahui jumlah pekerjaan kita," jelas Plt Bupati.

Hal yang sangat penting disampaikan Johannes Rettob bahwa pimpinan OPD tidak memperjualbelikan proyek pada kontraktor, hal ini dilakukan agar lebih memperhatikan kontraktor Orang Asli Papua (OAP).

Plt Bupati Mimika menegaskan kepada pimpinan OPD agar tidak memperjualbelikan proyek kepada kontraktor.

"Jangan sampai begitu selesai terima DPA, malah DPA sudah ada ditangan kontraktor, kebiasaan ini tidak boleh terjadi lagi agar kita bisa melaksanakan pekerjaan dengan profesional, harapannya juga pimpinan OPD dapat membagi kesemua kontraktor bukan hanya orang tertentu saja, dan juga untuk pekerjaan dibawah 1 milliar dikhususkan kepada kontraktor Orang Asli Papua (OAP)," ungkapnya.

Pada tahun 2023 ini, lanjut Plt Bupati, kepada pimpinan OPD untuk tidak lagi memberikan pekerjaan kepada kontraktor yang masuk dalam daftar blacklist Pemkab Mimika akibat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sebelumnya untuk tidak diakomodir.

"Nantinya Kelompok Kerja (Pokja) harus melihat dengan betul, agar tidak ada yang namanya titip-titip ke Pokja atau orang lain, sebab pekerjaan yamg sifatnya rutinitas harus segera dilaksanakan. Melihat pengalaman sebelumnya hanya 88 persen yang terealisasi hingga harus berlanjut di tahun 2023, nanti tidak ada lagi kontrak yang berakhir di 31 Desember, hal ini menjadi catatan kita agar pekerjaan berjalan maksimal," tutup Plt Bupati. (DiskominfoMimika)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel