-->

Utah Negara di Bagian AS akan Izinkan Orang Tua untuk Main Medsos


WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Utah, pada Kamis (23/3), menjadi negara bagian AS pertama yang mewajibkan situs-situs media sosial memperoleh izin orang tua bagi akun-akun yang digunakan oleh pengguna berusia di bawah 18 tahun, mewajibkan platform seperti Instagram dan TikTok untuk memverifikasi usia penggunanya.

Undang-undang yang mulai berlaku pada Maret 2024 itu dibuat untuk menanggapi kekhawatiran akan semakin kecanduannya remaja pada media sosial dan risiko keamanan akibat perundungan online, eksploitasi, dan pengumpulan data pribadi anak-anak.

Akan tetapi, undang-undang itu memicu peringatan dari perusahaan-perusahaan teknologi dan kelompok kebebasan sipil yang mengatakan bahwa aturan itu dapat membatasi akses remaja yang termarjinalkan dari sumber daya di dunia maya, dan dapat menimbulkan dampak yang lebih luas dalam isu kebebasan berbicara.

“Kita tidak akan lagi membiarkan perusahaan media sosial terus merusak kesehatan mental generasi muda kita,” cuit Spencer Cox, gubernur Utah, yang menandatangani dua RUU terkait pada sebuah upacara penandatanganan hari Kamis (23/3).

Undang-undang itu juga mewajibkan perusahaan media sosial memberi akses penuh kepada para orang tua untuk mengakses akun anak-anak mereka, dan untuk membuat “jam malam” otomatis yang memblokir akses pada malam hari ke akun anak-anak.

Undang-undang itu juga menetapkan denda bagi perusahaan media yang menarget pengguna berusia di bawah 18 tahun dengan “algoritma yang membuat kecanduan,” dan mempermudah orang tua untuk menuntut perusahaan media sosial atas kerugian finansial, fisik maupun emosional yang diderita.

“Kami harap ini hanyalah langkah awal dari banyak undang-undang yang kita akan saksikan di seluruh negeri, dan semoga diadopsi oleh pemerintah federal,” ungkap anggota DPR negara bagian Utah, Jordan Teuscher, yang ikut mensponsori RUU itu.

Michael McKell, anggota Senat Utah dari Partai Republik yang juga mensponsori RUU itu, menyebut pengesahan undang-undang itu sebagai upaya “bipartisan.” Ia juga memuji pidato kenegaraan Presiden AS Joe Biden bulan lalu, yang juga mengungkit masalah itu.

Bulan lalu, Biden mengimbau para anggota Kongres AS untuk membatasi cara perusahaan media sosial beriklan di depan pengguna anak dan mengumpulkan data mereka, seiring tuduhannya bahwa perusahaan raksasa teknologi melakukan eksperimen terhadap generasi muda bangsa “untuk mencari keuntungan.”

Sementara itu, negara bagian California telah lebih dulu memberlakukan undang-undang keamanan online, termasuk pengaturan privasi yang ketat untuk anak di bawah umur, yang lebih jauh diregulasi dalam undang-undang di negara bagian Utah.

Para pembuat kebijakan di negara-negara bagian seperti Ohio dan Connecticut juga sedang menyusun RUU serupa.

Platform media sosial seperti Instagram dan TikTok telah memberikan kendali yang lebih besar kepada orang tua, misalnya dalam batas-batas berkirim pesan dan batas waktu penggunaan.

Pada upacara penandatanganan undang-undang itu di Utah pada Kamis, McKell merujuk pada data dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS yang menyoroti dampak buruk aplikasi media sosial terhadap pola pikir anak-anak.

“Dampak terhadap anak-anak perempuan kita – dan saya punya dua – sungguh meresahkan,” ujarnya.

“Tiga puluh persen putri kita, dari kelas sembilan sampai 12, serius ingin bunuh diri. Itu sangat mengejutkan.” (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel