-->

Alexei Navalny Terancam Hukuman Tambahan 30 Tahun Penjara di Rusia


MOSKOW, LELEMUKU.COM - Pemimpin oposisi Rusia yang sedang dipenjara Alexei Navalny, 46 tahun, mengatakan penyelidik telah membuka kasus terorisme terhadapnya, yang dapat membuatnya dijatuhi hukuman tambahan 30 tahun penjara.

Navalny muncul di pengadilan Moskow melalui tautan video pada Rabu, 26 April 2023, sebagai bagian dari kasus ekstremisme. Reuters menyebut Navalny mengenakan jaket penjara hitam Rusia dan tampak kurus.

Ini adalah pertama kalinya Navalny terlihat di depan umum sejak para pendukungnya mengatakan pada awal bulan lalu kalau Navalny sakit di bagian perut saat di penjara, di mana hal ini bisa jadi semacam racun yang bekerja lambat. Navalny tersenyum dan bercanda dengan wartawan sampai tautan video persidangannya dibuat tak bersuara.

"Mereka telah membuat tuduhan yang tidak masuk akal, yang menurutnya saya dia bisa menghadapi (hukuman) 30 tahun penjara," katanya dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh para pendukungnya.

Tidak segera jelas apa yang terkait dengan kasus terorisme itu. Tetapi, Dinas Keamanan Federal Rusia, penerus utama KGB era Soviet, mengatakan Ukraina dan tokoh oposisi Rusia dari dana yang dibentuk oleh Navalny berada di balik pembunuhan seorang tokoh perang blogger di kafe St Petersburg.

Navalny membantah dengan mengatakan tidak masuk akal bahwa dia telah melakukan terorisme saat berada di penjara. Dia mengatakan kasus itu akan diadili oleh pengadilan militer.

Navalny adalah seorang mantan pengacara yang dikenal suka mengkritik Presiden Rusia Vladimir Putin dan menuduh elit Rusia korupsi besar-besaran. Dia telah menjalani hukuman gabungan 11,5 tahun untuk penipuan dan penghinaan terhadap pengadilan. Menurutnya tuduhan itu dibuat-buat demi membungkamnya.(Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel