BPOM Temukan Produk Ikan Makarel Kaleng Palsu
pada tanggal
17 April 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk waspada dalam membeli produk ikan dalam kemasan kaleng. Pasalnya, BPOM menemukan produk ikan makarel dalam kaleng yang dipalsukan.
Baca Juga
728-90-copy-1-Majalah
Adapun dalam pengawasan yang dilakukan BPOM di sejumlah wilayah di tanah air, Penny mengatakan, terdapat produk-produk yang tidak sesuai ketentuan. Selain tidak memiliki izin edar, mengandung BKO, produk-produk tersebut adalah pangan rusak dan kadaluarsa. Temuan paling banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian Timur, terutama di daerah kepulauan dan perbatasan.
"Daerah-daerah ini yang akan menjadi fokus BPOM," kata Penny.
Selain menggelar pengawasan di lapangan, BPOM melakukan pengecekan di platform digital. Hasilnya, terdapat 16.700 tautan di e-commerce dan media sosial yang menjual produk pangan tanpa izin edar. Menurut Penny, produk-produk tersebut berupa produk impor maupun produk dalam negeri.
"Diperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp 47,9 miliar. Ini yang dikaitkan dengan kerugian ekonomi kita," ujar Penny.
Selain merugikan secara ekonomi, Penny menyebut produk tanpa izin edar turut memberikan ketidakadilan dalam perdagangan. Terlebih jika disandingkan dengan produk-produk berizin edar atau yang sesuai regulasi.
"Produk tanpa izin edar yang dijual online ini juga tidak diketahui aspek keamanan dan kualitasnya," kata dia.
Dari temuan tersebut, Penny mengaku bakal melakukan tindak lanjut dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun asosiasi e-commerce. Dia meminta agar konten produk tanpa izin edar itu segera di-takedown atau diturunkan.
Penny pun mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam membeli produk. "Produk yang dibeli adalah produk yang mendapatkan izin edar BPOM. Hati-hati dengan produk impor," tutur Penny.(Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.