Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara
pada tanggal
12 April 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara. Apa saja yang baru dalam regulasi ini?
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau PerKPPU 2/2023.
PerKPPU 2/2023 terbit pada 30 Maret 2023. Aturan ini juga telah resmi berlaku sejak tanggal diundangkan 31 Maret 2023.
"Peraturan ini menggantikan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Kepala Biro Hukum pada Sekretariat KPPU, Ima Damayanti, lewat keterangan persnya, Selasa 11 April 2023.
Dia menjelaskan, PerKPPU 2/2023 mengatur tentang ketentuan alat bukti yang lebih detil, dimungkinkannya pemeriksaan cepat, kesempatan perubahan perilaku oleh pelaku usaha pada tahapan penyelidikan, dan peningkatan kerahasiaan data/informasi.
"Berbagai pengembangan hukum acara ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga pola penanganan perkara di KPPU harus memperhatikan prinsip sederhana, cepat, dan efisien," jelas Ima.
Sebagai informasi, penanganan perkara di KPPU diatur melalui suatu peraturan KPPU. Hingga saat ini, kata dia, KPPU telah melakukan berbagai pengembangan atas peraturan penanganan perkara tersebut.
"Terakhir, KPPU mengeluarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 pada 4 Februari 2019," ujar Ima.
Dalam praktiknya, lanjut dia, merespon perkembangan teknologi informasi maupun meningkatnya kompleksitas perkara, KPPU kembali menyempurnakan peraturan tersebut melalui PerKPPU 2/2023.
Sementara itu, ada beberapa hal baru yang dimuat dalam PerKPPU 2/2023, yaitu:
1. Penjelasan atas alat bukti yang lebih detil, khususnya dalam menyebutkan berbagai pemberlakuan yang sesuai bagi setiap lima jenis alat bukti yang dapat digunakan KPPU.
2. Pengaturan terkait cara pemanggilan yang patut, serta ketentuan tentang juru bahasa dan kuasa hukum dalam pemeriksaan.
3. Ketentuan penyelidikan telah menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 yang membatasi bahwa penyelidikan KPPU sebagai bahan pengumpulan alat bukti untuk bahan pemeriksaan, sehingga digunakan istilah penyelidikan awal dan penyelidikan.
4. Dimungkinkannya pemeriksaan cepat atas perkara. Pemeriksaan cepat dilaksanakan oleh Majelis Komisi untuk penanganan perkara di tahap Pemeriksaan Pendahuluan, dengan dimungkinkannya pelaksanaan musyawarah Majelis Komisi tanpa melalui tahap Pemeriksaan Lanjutan.
Pemeriksaan cepat dilakukan terhadap Terlapor yang mengakui pelanggaran terhadap undang-undang dan/atau dugaan pelanggaran lainnya atas persetujuan atau keputusan Rapat Komisi.
Menurut KPPU, perubahan ini sejalan dengan upaya menciptakan judicial efficiency dalam hukum acara.
5. Guna menjalankan prinsip restorative justice, dalam peraturan baru ini, perubahan perilaku yang tadinya bisa diberikan kepada terlapor pada Pemeriksaan Pendahuluan, dalam peraturan baru ini bisa diberikan pada tahap penyelidikan.
Namun sedikit berbeda dengan peraturan sebelumnya, PerKPPU 2/2023 menegaskan bahwa perubahan perilaku hanya dapat diajukan terhadap pelanggaran selain Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 9 (pembagian wilayah), Pasal 11 (kartel), Pasal 22 (persekongkolan tender), dan Pasal 29 (keterlambatan notifikasi).
6. Pengaturan terhadap kerahasiaan data/informasi, dimana Majelis Komisi dapat menyatakan data dan/atau informasi yang disampaikan sebagai rahasia dan tidak diperlihatkan dalam Pemeriksaan maupun dicantumkan di dalam salinan Putusan Komisi.
"Dengan adanya PerKPPU 2/2023 ini, terhadap penanganan perkara yang masih atau sedang berjalan dan belum memperoleh Putusan Komisi sampai dengan 31 Maret 2023, akan tetap berpedoman pada PerKPPU 1/2019," beber Ima.
Sedangkan penanganan perkara yang belum masuk tahapan Pemeriksaan, berlaku Peraturan Komisi yang menurut Komisi lebih menguntungkan terlapor.
"Beberapa perubahan yang dilakukan oleh KPPU melalui PerKPPU 2/2023 secara tidak langsung menegaskan bahwa hasil dari penegakan hukum persaingan tidak hanya ada pada pengenaan denda, tetapi juga pada perubahan perilaku," tutur Ima.
Lebih lanjut, dia mengatakan KPPU mengedepankan prinsip sederhana, cepat, dan efisien melalui regulasi baru ini, ditengah kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang menyita waktu dan materi.
"Dengan demikian, diharapkan para pelaku usaha yang terlibat pelanggaran pun dapat segera melakukan perbaikan ke depannya," tuturnya.
Lebih jauh, dia mengatakan PerKPPU 2/2023 merupakan regulasi penanganan perkara di KPPU yang pertama kali diundangkan dalam Berita Negara RI, yaitu pada Nomor 293 Tahun 2023).(Tempo)