Komnas Perempuan Verifikasi Data Restorative Justice (RJ) di 8 Provinsi
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melakukan kunjungan kerja guna mengonfirmasi dan memverifikasi data awal tentang Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif di 8 Provinsi di Indonesia.
8 wilayah yang menjadi lokasi pemantauan, diantaranya Provinsi Papua, Provinsi Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Barat (Sulbar), Jawa Tengah (Jateng), Aceh, dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan, dan bukan pembalasan. Prinsip dasar RJ adalah pemulihan korban yang telah menderita akibat tindak pidana yang dialaminya.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yantriyani mengatakan pihaknya sejak Senin, 17 April hingga Rabu, 19 April 2023 berkunjung di 8 wilayah itu guna menjumpai sejumlah pihak terkait dengan pelaksanaan RJ dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan sebagai Lembaga HAM Independen memiliki 5 kewenangan utama, yaitu melakukan pemantauan dan pencarian fakta maupun pendekomentasian, kajian-kajian yang strategis, merumuskan rekomenadasi kebijakan berbasis pemeriksaan di lapangan, pendidikan publik menggunakan hasil dari pemantauan kajian dan bekerjasama.
“Ini adalah kunjungan untuk mengkonfirmasi dan memverifikasi data awal yang telah dikumpulkan sejak tengah tahun 2022 lalu dan pemantauan di Papua,” kata dia di Kantor Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Papua (LP3AP) dengan alamat Jalan Bosnik BTN Kamkey, Kelurahan Awiyo, Distrik Abepura pada Rabu, 19 April 2023.
Menurut Andy penting dilakukan pemeriksaan ulang pelaksanaan RJ karena pihaknya beberapa kali masih menerima laporan bagaimana perempuan korban, khususnya kekerasan seksual merasa tidak mendapatkan keadilan ketika justru kasusnya tidak diproses melalui jalur peradilan.
Lanjut dia, walau mekanisme dan arah pembangunan hukum nasional dalam institusi penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan maupun Makamah Agung telah memiliki peraturan terkait dengan pelaksanaan RJ.
“Metode pemantauan partisipatif, memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat mengetahui bahwa pemantauan ini terjadi dan ikut serta dalam memberikan informasi dan turut merusmuskan rekomendasi yang menjadi basis supaya rekomendasinya nanti bisa dilaksanakan bersama-sama,” sebut Andy.
“Berharap mendapatkan informasi yang lebih utuh di lapangan tentang pengalaman perempuan korban maupun pandangan dari aparat penegak hukum maupun pendampingan dari perempuan korban kekerasan maupun stakeholder lainnya,” harap Andy. (Laura Sobuber)