KPK Kembali Tetapkan Lukas Enembe Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
pada tanggal
12 April 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe. Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK dalam tindak pidana pencucian uang.
Penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan KPK pada Rabu, 12 April 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah ada pengembangan perkara oleh tim penyidik.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," kata Ali melalui keterangan tertulis.
Ali menjelaskan saat ini KPK masih terus dalam tahap pengembangan kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut. Salah satunya, kata dia, adalah mencari aset-aset hasil pidana pencucian uang Lukas Enembe.
Lukas, kata Ali, dijerat pasal tindak pidana pencucian uang agar dapat memaksimalkan pendapatan negara. Selain itu, ia mengatakan penetapan tersangka TPPU tersebut bertujuan agar menciptakan efek jera.
"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," kata Ali.
Selain itu, Ali mengatakan Lukas Enembe bukanlah satu-satunya tersangka yang juga dikenakan pasal pencucian uang oleh KPK. "Adapun tahun ini, KPK juga telah menetapkan dua perkara TPPU lainnya, yaitu Tersangka MS dan GS," ujar dia.
Lukas Enembe menjadi tersangka KPK atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain yang mencapai Rp 10 miliar. Suap dan gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe tersebut diberikan oleh Rijantono Lakka yang kini berstatus tersangka. Suap itu bertujuan agar perusahaan Rijantono, PT Tabi Bangun Papua, dimenangkan dalam proyek tender jangka panjang bernilai Rp 41 miliar.
Lukas Enembe juga disebut-sebut memiliki aset yang fantastis. PPATK pernah mengumumkan pemblokiran rekening Lukas Enembe senilai puluhan miliar. Selain itu, Lukas Enembe juga disebut-sebut telah berjudi di Marina Bay Sand, Singapura hingga total transaksi mencapai Rp560 miliar. (Mirza Bagaskara | Tempo)