Lebaran 2023, Yaqut Cholil Qoumas Izinkan Masyarakat Gelar Takbiran Keliling
pada tanggal
20 April 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengizinkan masyarakat kembali menggelar takbiran keliling pada malam Idulfitri 1444 Hijriah. Izin ini diberikan walaupun kasus Covid-19 tengah mengalami kenaikan.
Izin takbiran ini Yaqut sampaikan melalui Surat Edaran No SE 05 tahun 2023.
“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” bunyi siaran pers Kementerian Agama yang Tempo terima pada Kamis, 20 April 2023.
IMG-20230409-170401-329
Selain itu, Yaqut menyebut pelaksanaan malam takbiran juga diperbolehkan digelar di semua tempat ibadah umat muslim. Namun, ia mengimbau agar pelaksanaan malam takbiran ini tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain," bunyi siaran pers Kementerian Agama.
Larang ceramah politik praktik di salat Idulfitri
Lebih lanjut, dalam Surat Edaran itu Yaqut juga memperbolehkan salat Ied digelar di masjid, musala, dan lapangan. Namun, pihaknya tetap mewanti-wanti masyarakat menjaga protokol kesehatan.
Selain itu, Yaqut juga mengimbau agar materi ceramah salat Idul Fitri tetap berkaitan dengan ukhuwah Islamiyah.
"Mengimbau agar materi khutbah Idul Fitri menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis," kata Yaqut.
Sebelumnya, Kementrian Agama bakal menggelar sidang isbat atau penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah hari ini, Kamis, 20 April 2023. Sidang bakal digelar di kantor pusat Kementrian Agama dan bakal dihadiri sejumlah pihak.
"Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama," bunyi siaran pers Kementerian Agama.
Dalam sidang isbat tersebut, pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H. (Tempo)