MA AS Pertahankan Akses ke Pil Aborsi
pada tanggal
22 April 2023
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah mempertahankan akses perempuan ke obat-obatan yang digunakan untuk metode aborsi paling umum. Putusan itu menolak pembatasan yang dikeluarkan oleh pengadilan lebih rendah, di saat proses tuntutan hukum sedang berjalan.
Pada Jumat (21/4) Mahkamah Agung mengabulkan permintaan mendesak dari pemerintahan Presiden Joe Biden dan Danco Laboratories, perusahaan farmasi di New York yang memproduksi obat aborsi merek mifepristone.
Mereka mengajukan banding atas putusan pengadilan yang lebih rendah yang bakal membatalkan persetujuan Lembaga Pengawas Obat & Makanan Amerika (FDA) atas penggunaan mifepristone.
Obat tersebut telah disetujui dan digunakan di AS sejak tahun 2000 dan lebih dari 5 juta orang telah memakainya.
Mifepristone digunakan bersamaan dengan obat lain, misoprostol, dalam lebih dari setengah praktik aborsi medis di AS.
Permintaan larangan terhadap mifepristone, yang diajukan oleh kelompok antiaborsi menjadi kontroversi terkait aborsi pertama yang mencapai pengadilan tertinggi di AS, sejak mayoritas konservatif lembaga itu membatalkan Roe v. Wade, 10 bulan lalu. Keputusan itu telah membuat lebih dari selusin negara bagian secara efektif melarang praktik aborsi secara langsung.
FDA telah memudahkan ketentuan penggunaan mifepristone selama bertahun-tahun, termasuk memperbolehkan obat ini dikirim melalui pos di negara bagian yang mengizinkan akses aborsi.
Kelompok penentang aborsi mengajukan gugatan di Texas pada bulan November lalu, dan menyatakan bahwa persetujuan awal FDA atas mifepristone yang dikeluarkan 23 tahun yang lalu dan perubahan selanjutnya adalah cacat hukum.
Hakim Distrik AS Mattew Kcsmaryk, orang yang ditunjuk oleh mantan presiden Donald Trump, memenangkan gugatan mereka pada 7 April lalu. Hakim lalu memberikan waktu 1 minggu bagi pemerintah Biden dan Danco Laboratories untuk mengajukan banding. (VOA)