Mahkamah Persekutuan Malaysia Tolak Permohonan Uji Materi Mantan PM Najib Razak
pada tanggal
01 April 2023
MANILA, LELEMUKU.COM - Mahkamah Persekutuan Malaysia, Jumat (31/3), menolak permohonan uji materi (judicial review) terhadap keputusannya pada tahun 2022 yang mendukung vonis bersalah mantan Perdana Menteri Najib Razak dalam kasus korupsi sehingga ia dikenai hukuman penjara 12 tahun.
Pengadilan Federal beranggotakan lima orang – yang setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia -- dengan suara bulat menolak permohonan banding terakhir Najib yang diajukannya pada Agustus itu, terkait dengan penjarahan dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Putusan pengadilan sebelumnya mengirim Najib langsung ke penjara, tetapi Najib meminta peninjauan kembali untuk membatalkan keputusan tersebut, dengan mengatakan ia tidak mendapatkan pengadilan yang adil.
Keputusan Mahkamah Persekutuan ini secara efektif menutup kasus tersebut, dan ini berarti Najib harus menjalani masa hukumannya. Jika permohonan uji materinya diterima, Najib bisa dibebaskan dengan jaminan sementara menunggu sidang banding baru.
Empat dari lima hakim mengatakan mereka tidak menemukan kekeliruan pengadilan. Mereka menolak argumen pembela bahwa ada konflik kepentingan dari hakim yang menghukumnya, dan Najib tidak diberi waktu yang cukup bagi pengacara barunya untuk mempersiapkan kasus tersebut. Ia juga tidak diizinkan menggunakan bukti baru. Para hakim mengatakan panel Pengadilan Federal sebelumnya telah menerapkan undang-undang secara benar.
Najib yang berpendidikan Inggris lahir dari elite politik Malaysia. Ayahnya adalah perdana menteri kedua negara itu dan pamannya adalah yang ketiga.
Ia menjadi perdana menteri pada tahun 2009 sebagai seorang reformis tetapi masa jabatannya dinodai oleh skandal 1MDB yang memicu penyelidikan di Amerika Serikat dan beberapa negara lain dan menyebabkan kejatuhan pemerintahannya pada pemilihan umum 2018.
Penyelidik menuduh setidaknya $4,5 miliar dicuri dari dana 1MDB, yang didirikan tak lama setelah Najib mengambil alih kekuasaan, dan digelapkan oleh rekan-rekan Najib. Najib dinyatakan bersalah pada tahun 2020 atas tujuh dakwaan korupsi karena secara ilegal menerima $9,4 juta dari SRC International, bekas unit 1MDB.
Najib adalah mantan pemimpin pertama negara itu yang dipenjara. Ia masih menghadapi puluhan dakwaan dalam beberapa persidangan terpisah yang terkait dengan 1MDB. Istrinya, Rosmah Mansor, juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena kasus korupsi terpisah dan dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu pengadilan banding. (VOA)