-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Jumat, 14 Maret 2025
02:45:48 petang

Malaysia Kecam UU Antideforestasi Uni Eropa


KUALA LUMPUR, LELEMUKU.XOM - Malaysia, Kamis (20/4), mengatakan pihaknya kecewa atas undang-undang Uni Eropa yang melarang impor komoditas yang terkait dengan deforestasi, karena khawatir akan memukul ekspor minyak sawitnya ke blok tersebut.

Pada hari Rabu, Parlemen Eropa menyetujui undang-undang yang akan mewajibkan perusahaan yang menjual produk pertanian ke Uni Eropa untuk memberikan informasi yang "dapat diverifikasi" yang membuktikan bahwa produk mereka tidak ditanam di lahan yang digunduli setelah tahun 2020, atau berisiko terkena denda yang besar.

Undang-undang tersebut akan berlaku untuk kedelai, daging sapi, minyak kelapa sawit, kayu, kakao, kopi, karet, arang, dan produk turunannya termasuk kulit, cokelat, dan furnitur.

Malaysia mengatakan undang-undang itu adalah "upaya yang disengaja" untuk meningkatkan biaya dan hambatan bagi sektor kelapa sawitnya, sumber utama pendapatan ekspor negara Asia Tenggara itu.

Baca Juga

Malaysia adalah pengekspor minyak sawit terbesar kedua di dunia, yang digunakan dalam segala hal mulai dari lipstik hingga pizza, setelah Indonesia.

"(Undang-undang) itu tidak adil dan berfungsi terutama untuk melindungi pasar minyak biji dalam negeri yang tidak efisien dan tidak dapat bersaing dengan ekspor minyak sawit Malaysia yang efisien dan produktif," kata Fadillah Yusof, Menteri Industri Perkebunan dan Komoditas Malaysia, dalam sebuah pernyataan.

Malaysia bekerja sama dengan Indonesia untuk mempertimbangkan tanggapan yang tepat terhadap undang-undang tersebut, katanya, seraya menambahkan bahwa Malaysia tetap terbuka untuk melakukan pembicaraan dengan Uni Eropa guna mengatasi kekhawatiran atas peraturan tersebut.

Malaysia mengatakan undang-undang tersebut secara khusus akan mempengaruhi para petani kecil karena mereka tidak akan mampu memenuhi biaya kepatuhan.

Para petani kecil menyumbang 26 persen, atau sekitar 1,5 juta hektare, area perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Secara global, lebih dari tujuh juta petani kecil membudidayakan kelapa sawit sebagai mata pencaharian dan mengandalkan komoditas tersebut untuk bisa keluar dari kemiskinan. (VOA)


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel