-->

Pengadilan India Tolak Permohonan Rahul Gandhi untuk Tunda Pelaksanaan Hukuman


NEW DELHI, LELEMUKU.COM - Pengadilan India, Kamis (20/4) menolak permohonan tokoh oposisi terkemuka Rahul Gandhi untuk menunda pelaksanaan hukuman atas kasus pencemaran nama baik yang mendorong pemecatannya dari parlemen bulan lalu.

Gandhi (52), yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena pernyataannya pada tahun 2019 yang dianggap menghina Perdana Menteri Narendra Modi, telah berusaha untuk membatalkan hukuman itu sebelum pemilihan nasional yang dijadwalkan tahun depan.

Pemerintah Modi secara luas dituduh menggunakan undang-undang pencemaran nama baik untuk membungkam kritik.

Kasus di negara bagian Gujarat, kampung halaman perdana menteri itu, adalah salah satu dari beberapa kasus yang diajukan dalam beberapa tahun terakhir terhadap Gandhi, yang merupakan penentang utama Modi dan anggota terkemuka dari partai oposisi, Partai Kongres.

Hakim dalam sidang hari Kamis menolak permohonan Gandhi untuk menunda pelaksanaan keputusan, kata anggota Kongres Naishadh Desai kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa banding atas keputusan pengadilan tersebut akan diajukan di Pengadilan Tinggi Gujarat.

Para kritikus mengatakan, gugatan pencemaran nama baik muncul setelah Gandhi berulang kali mengangkat masalah hubungan Modi dengan taipan bisnis Gautam Adani baik di dalam maupun di luar parlemen.

Kedua pria itu, keduanya orang Gujarat, telah menjadi rekan dekat selama beberapa dekade, tetapi kerajaan bisnis Adani telah menjadi sasaran pengawasan baru tahun ini setelah sebuah perusahaan investasi AS menuduhnya melakukan penipuan, sebuah tuduhan yang dibantah Adani.

Gandhi adalah tokoh utama partai Kongres, yang pernah menjadi kekuatan dominan dalam politik India tetapi sekarang tenggelam dalam bayang-bayang. Ia adalah keturunan dari dinasti politik utama India dan putra, cucu, dan cicit dari sejumlah mantan perdana menteri, dimulai dengan pemimpin kemerdekaan Jawaharlal Nehru. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel