Polisi Sita 5,94 Juta Butir Pil Obat Keras Daftar G di Kota Bekasi
pada tanggal
11 April 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Polisi menyita 5.943.500 butir pil obat keras golongan G di sebuah gudang di Pondok Melati, Kota Bekasi. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan ada tiga tersangka yang terlibat peredaran obat keras .
Baca Juga
Polisi menangkap ASF, AP, dan MN saat mengeluarkan lima kardus obat-obatan jenis LL 100 yang berisi 500 ribu butir obat dikemas dalam 500 botol. Saat itu AF memberikan kardus-kardus itu kepada AP dan MN yang membeli.
"Dari hasil interogasi, maka obat-obat tersebut akan dikirimkan ke Surabaya menggunakan bus dari Pulo Gebang, Jakarta Timur," ujar Karyoto.
"Dari jumlah banyaknya barang bukti yang beredar yang berhasil kita cegah peredarannya sangat mungkin bisa menyelamatkan 591.150 jiwa," tutur Karyoto.
Para pengedar obat keras itu, yaitu ASF, AP, dan MN disangkakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 dan/atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.