Yustinus Prastowo Jelaskan Awal Mula Kasus Ekspor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai
pada tanggal
02 April 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo meluruskan informasi soal kasus emas batangan yang kontroversi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) senilai Rp 189 triliun. Hal tersebut dia sampaikan melalui sebuah utas di media sosial Twitter sekaligus menjawab akun @PartaiSocmed yang sebelum membahas soal kasus tersebut.
Baca Juga
Prastowo menjelaskan, pada Januari 2016, KPU Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT Q. Yang kemudian kasus tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan.
Saat itu, kata dia, PT Q melakukan submit dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan pemberitahuan sebagai Scrap Jewellry atau perhiasan bekas. Namun, petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray. “Sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang. Proaktif oleh Bea Cukai,” kata dia.
Lalu, ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Seolah yang akan diekspor adalah perhiasan. “Sehingga, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut,” ucap Prastowo.
Menariknya, pada 2015 PT Q, pernah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (Dasar Pengenaan Pajak atau DPP senilai Rp 7 triliun). Namun ditolak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) karena wajib pajak tidak dapat memberikan data yang menunjukkan atas impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor. “Jadi Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak sinergi.”
Menurut Prastowo, ini memang menjadi modus PT Q yang mengaku sebagai produsen Gold Jewelry tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor emas batangan yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.107/PMK.010/2015 pasal 3. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.