20 WNI Korban Perdagangan Manusia di Myanmar Berhasil Dibebaskan
pada tanggal
07 Mei 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kementerian Luar Negeri memastikan 20 WNI korban perdagangan manusia (TPPO) yang dipekerjakan di perusahaan penipuan online di Myanmar telah dibebaskan. Mereka sudah dikeluarkan dari Myawaddy, wilayah konflik di negara tersebut yang berbatasan dengan Thailand.
Baca Juga
Kemlu mengatakan, tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke ibu kota Thailand. Untuk proses pemulangan, KBRI Bangkok akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi ke Indonesia.
Keluarga salah satu korban, Rosa, melalui pesan singkat kepada Tempo pada Sabtu, 6 Mei 2023, membenarkan 20 WNI itu telah dibebaskan. "Iya betul, mereka sudah berhasil diselamatkan. Alhamdulillah," katanya.
Menjadi sorotan sejak Maret 2023, para WNI itu diduga dipekerjakan perusahaan online scam untuk menjadi penipu online dengan gaji menggiurkan mulai 12 juta hingga 25 juta rupiah.
Kenyataan tak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Para WNI tersebut dipaksa kerja 17-19 jam, diberikan hukuman fisik, ancaman denda jika ingin keluar, hingga dijual lagi jika tak menguntungkan perusahaan.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, dalam jumpa pers pada Jumat, 5 Mei 2023 mengatalan, dalam 3 tahun terakhir Kemlu telah menangani dan menyelesaikan 1.841 kasus penipuan online. Dia menyoroti besarnya perdagangan manusia di bidang penipuan online ini sebagai masalah regional.
Untuk korban WNI, mereka tercatat berada di Myanmar, Kamboja, Thailand, Vietnam, Laos dan Filipina.
Di dalam negeri, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan dua perwakilan keluarga korban telah melaporkan kasus perdagangan orang yang diperkerjakan di sebuah perusahaan di Myanmar ke Bareskrim Mabes Polri. Terduga pelaku perekrut disebut bagian dari sindikat yang punya jejaring internasional. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.