Lestarikan Negeri Adat, Pemkot Gelar FGD Revisi Peraturan Daerah
pada tanggal
17 Mei 2023
AMBON, LELEMUKU.COM - Guna menjaga dan melestarikan keberadaan Negeri Adat beserta hak-hak sebagai satu kesatuan masyarakat adat. Maka, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Bagian Tata Pemerintaham (Tapem) Sekretariat Kota, melaksanakan Focus Group Discusson (FGD) yang dilaksanakan pada Marina Hotel, Selasa (16/5/23).
Baca Juga
“Revisi Perda nomor 8, 9, dan 10 Tahun 2017, bertujuan untuk lebih memberikan perlindungan kepada Negeri adat di kota ini beserta hak-hak adatnya,” jelasnya.
Dalam sambutannya juga disampaikan kepada para Raja definitif, Saniri dan Staf Pemerintah Negeri (Pemneg), yang merupakan peserta agar mempertimbangkan pemekaran bagi Negeri Adat yang wilayah kerjanya besar.
Dirinya berharap melalui FGD terjadi perimbangan terkait dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri adat.
“Selaku Raja/Kepala Pemerintah Negeri baik definitif maupun penjabat serta Saniri saya minta untuk mengikuti dan memberikan masukan-masukan serta aspirasi guna menyempurnakan draft usulan revisi,” harap Wattimena.
Untuk diketahui Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Negeri, Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Negeri di Kota Ambon, dan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri. (DiskominfoAmbon)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.