Edward Omar Sharif Hiariej Sebut Naskah RUU Perampasan Aset akan Diserahkan pada 16 Mei
pada tanggal
02 Mei 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan naskah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana akan langsung diserahkan pada 16 Mei 2023 atau saat DPR RI menjalani masa sidang setelah reses usai
Baca Juga
Eddi mengatakan saat ini ada 7-9 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset dengan Surat Presiden (Supres) kepada tujuh menteri dan kepala lembaga.
Supres kepada tujuh menteri dan lembaga itu uruk dilakukan pembahasan bersama sama dengan DPR. Tapi direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR,” ujar Eddi.
Mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset sebelumnya sempat mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan Menkopolhukam Mahfud Md. Rapat awalnya membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan jumlah Rp 349 triliun.
Di sela-sela rapat, Mahfud meminta DPR untuk segera memulai pembahasan tentang RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan adany UU Perampasan Aset akan mempermudah pemerintah dalam menyita aset yang berasal dari tindak pidana. (Eka Yudah Saputa|Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.