Kasus Korupsi Minyak Goreng, MA Perberat Hukuman Lin Che Wei jadi 7 Tahun Penjara
pada tanggal
13 Mei 2023
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi minyak goreng Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei. Hukuman Lin Che Wei diperberat menjadi tujuh tahun setelah dalam pengadilan sebelumnya ia divonis satu tahun penjara.
Mengutip direktori kepaniteraan Mahkamah Agung, kasasi yang diajukan oleh pihak Lin Che Wei ditolak oleh majelis hakim. Adapun putusan perkara tersebut dikeluarkan pada Jum’at 12 Mei 2023 dengan nomor perkara 2384 K/Pid.Sus/2023.
Anggota Majelis Hakim pemutus perkara tersebut adalah Suhadi sebagai ketua dengan didampingi dua hakim anggota yaitu Agustinus Purnomo dan Suharto. Sementara itu, yang bertindak sebagai panitera pengganti adalah Carolina.
Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Lin Che Wei. Bahkan, hakim memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
“Tolak kasasi terdakwa. Tolak dengan perbaikan kasasi jaksa. Perbaikan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidari 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip dari situs direktori kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat, 12 Mei 2023.
Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Dalam sidang di tingkat pengadilan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Lin Che Wei. JPU menilai Lin Che Wei memiliki andil dalam korupsi perizinan ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunanya di Kementerian Perdagangan. Akibatnya, stok minyak goreng di masyarakat sempat mengalami kelangkaan beberapa waktu lalu.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam putusannya menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan untuk Lin Che Wei.
Atas vonis tersebut, Lin Che Wei melalui kuasa hukumnya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding yang diajukan oleh pihak Lin Che Wei ditolak oleh hakim sehingga kasus tersebut diajukan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.(Tempo)