Kemenkumham RI Lakukan Monev di Kantor Imigrasi Jayapura
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi IPK/IKM Kantor Wilayah khususnya Satuan Kerja di lingkungan kanwil kemenkumham Papua, Kepala Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kebijakan Syarifudin, bersama tim Willy Wibowo Analis Kebijakan Pertama, Faris Hasan Fauzi Analis Hukum Pertama di dampingi Kadiv Yankumham Muhamad Mufid, Kabid HAM Fatrixs C Manufandu, Kasubbid Penelitian Dan Pengembangan Hukum dan HAM Korinus J.H Umbora, melakukan kunjungan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura pada hari ini, Senin, (29/05/2023).
Kepala Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kebijakan Syarifudin, Bersama Tim monitoring dan Evaluasi melakukan verifikasi data lapangan monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) serta Indeks Integritas Organisasi ke unit pelaksana teknis (UPT) pada triwulan II tahun 2023.
Kegiatan diawali dengan melihat sejauh mana progress pemberian layanan kunjungan serta pelaksanaan Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) serta Survei Integritas Internal Unit Pelaksana Teknis yang telah berjalan pada Kanim kelas I Jayapura.
Kepala Kantor Imigrasi ( Kakanim) Kelas I Jayapura, Muhammad Akmal menerima dengan baik kunjungan tim monitoring dan evaluasi (monev) lapangan Kepala Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kebijakan Syarifudin, Bersama Tim monitoring dan Evaluasi yang di dampingi oleh Kadiv Yankumham Muhamad Mufid, Kabid HAM Fatrixs C Manufandu, Kasubbid Penelitian Dan Pengembangan Hukum dan HAM Korinus J.H Umbora, Ia mengajak tim berbincang santai sembari menjelaskan pelayanan yang telah di laksanakan pada Kanim kelas I Jayapura.
Sementara itu Kepala Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kebijakan Syarifudin, menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya dengan tim yang mana sekali Gus mensosialisasikan tentang transformasi Balitbang Hukum dan HAM menjadi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan hukum dan Hak Asasi Manusia.
Syarifudin, mengingatkan agar survey IPK/IKM dan Integritas pegawai harus tetap dilaksanakan setiap bulannya secara berkesinambungan dan tetap mempertahankan nilai capaian yang telah diperoleh sebelumnya dengan minimal responden 30 orang untuk pengguna layanan dan sejumlah keseluruhan pegawai bagi satuan kerja untuk pengisian Survei Integritas.
“ucapnya Selain itu, disampaikan bahwa “selain QR code IPK/IKM yang wajib terpasang pada ruang layanan Kanim, QR code SPI-KPK juga diminta untuk dapat ditampilkan di ruang layanan agar mempermudah pengunjung untuk mengisinya,” tambahnya.
Usai Arahan oleh Kepala Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kebijakan, Kakanim Kelas I Jayapura Muhammad Akmal, menyambut baik kunjungan yang dilakukan Kepala Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kebijakan Syarifudin bersama Tim serta Tim Kantor Wilayah perihal monev pelaksanaan survey IPK-IKM pada aplikasi 3AS yang kita selenggarakan.
Dari kegiatan ini diharapkan, pelaksanaan survey yang kita langsung senantiasa baik dan terus maksimal, sehingga terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik dengan basis survey IPK-IKM,” ungkap Kakanim Muhammad Akmal. (Humas Kumham Papua)