Lapas Abepura Terima Kunjungan Tim Monitoring Kemenkumham RI
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura menerima kunjungan tim monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik Kemenkumham RI, Selasa (30/05/2023).
Peningkatan kualitas pelayanan publik ini didasarkan pada hasil survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada tahun 2023.
Tim monev terdiri dari Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Syarifuddin, dan Analis Kebijakan Pertama Willy Wibowo, sert Analis Hukum Pertama Faris Hasan Fauzi.
Kedatangan Tim Monev yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhamad Mufid, Kepala Divisi Keimigrasian Ian Fidihanto Markos, Kabid HAM Fatrixs C Manufandu, Kasubbid Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Korinus J.H Umbora, diterima langsung Kalapas Kelas IIA Abepura Sulistyo Wibowo beserta pejabat struktural diruangan kerjanya.
Dalam memberikan penguatan kepada Jajaran Lapas kelas IIA Abepura Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Syarifuddin, menyampaikan tentang transformasi Balitbang Hukum dan HAM menjadi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan hukum dan hak asasi manusia.
Syarifuddin, menjelaskan bahwa Balitbang Hukum dan HAM sedang berproses di Sekretariat Negara berubah nama menjadi Badan Strategi Kebijakan.Beliau menyampaikan bahwa BSK kedepannya memiliki peran strategis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam melaksanakan analisis kebijakan pada 11 (sebelas) unit eselon I Kemenkumham.
Pelaksanaan kegiatan pada Balitbang Hukum dan HAM atau akan berubah menjadi BSK memiliki output berupa Analisis Kebijakan.
“Kedepannya, BSK akan berfokus menganalisis strategi kebijakan terutama kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik.” Lanjut Syarifuddin dalam arahannya.
Lebih lanjut Syarifuddin, menyampaikan IPK dan IKM menjadi dasar bagi UPT dan Kanwil di Kementerian Hukum dan HAM untuk diusulkan memperoleh predikat WBK/WBBM." katanya
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Syarifuddin, menyampaikan, survei IKM adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Sedangkan Survei IPK, kata dia, adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang persepsi korupsi yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik, dan Lapas Kelas IIA Abepura berdasarkan hasil survey dengan responden masyarakat sebagai pengguna layanan menempatkan Lapas Abepura berada pada nilai yang sempurna dari responden tersebut.
“Tentunya hal ini tidak mudah harus dengan sebuah terobosan yang patut dipertahankan dan hanya dapat dicapai dengan sinergitas seluruh aparatur dan pelayanan yang cenderung prima,” tegas Syarifuddin
sementara itu Kalapas Kelas IIA Abepura Sulistyo Wibowo, mengatakan baik atau tidaknya sebuah pelayanan publik ditentukan berdasarkan dengan persepsi pengguna layanan dalam hal ini masyarakat.
“Kami rasa masyarakat sangat obyektif dalam melalukan penilaian dampak dari sebuah layanan. Dan syukur alhamdulilah Lapas Abepura memperoleh hasilnya nilai yang cukup Baik,” imbunya.
“Diibaratkan Survey ini adalah cermin. Dengan melakukan survei yang benar dan sesuai petunjuk, maka akan diperoleh gambaran baik atau tidaknya tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan publik,” pungkas Sulistyo Wibowo. (HumasKumhamPapua)