Mahkamah Agung Pakistan Perintahkan Mantan PM Imran Khan Dibebaskan
pada tanggal
12 Mei 2023
ISLAMABAD, LELEMUKU.COM - Mahkamah Agung Pakistan memerintahan agar mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dibebaskan setelah pada awal pekan lalu ditahan. Penahanan Khan telah memicu gelombang unjuk rasa mematikan di penjuru Pakistan.
Baca Juga
Juru bicara Khan mengatakan kalau kliennya datang ke pengadilan untuk menghormati lembaga hukum tersebut sebelum akhirnya di bawa ke hadapan para hakim. Partai PTI mengklaim Khan, 70 tahun, tidak ditahan namun diculik sehingga menyerukan dukungan dari pada para simpatisan Partai PTI untuk mau turun ke jalan.
Dalam tiga hari terakhir, Pakistan diselimuti unjuk rasa. Biasanya unjuk rasa berujung bentrokan dengan aparat keamanan, gedung-gedung pemerintahan di kota-kota besar dibakari. Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif mengerahkan tentara dalam upaya menghentikan kerusuhan.
Khan dihujani dengan sejumlah tuduhan kriminal sejak dia didongkel dari jabatan sebagai orang nomor satu di Pakistan lewat mosi tidak percaya pada April 2022. Khan, yang masih populer di negaranya, membantah atas segala tuduhan yang diarahkan padanya. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.