Mahkamah Agung Pakistan Perintahkan Mantan PM Imran Khan Dibebaskan
pada tanggal
12 Mei 2023
ISLAMABAD, LELEMUKU.COM - Mahkamah Agung Pakistan memerintahan agar mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dibebaskan setelah pada awal pekan lalu ditahan. Penahanan Khan telah memicu gelombang unjuk rasa mematikan di penjuru Pakistan.
Pada Kamis, 11 Mei 2023, pengadilan mempertimbangkan banding yang diajukan tim hukum Khan dengan menjatuhkan putusan kalau penahanan terhadap Khan adalah illegal. Kabar soal putusan Mahkamah Agung ini disiarkan oleh stasiun televisi Geo.
Khan yang menjabat sebagai Ketua Partai Tehreek-e-Insaf (PTI) ditahan lewat sebuah perintah dari Biro Pertanggung Jawaban Nasional Pakistan (NAB) pada Selasa, 9 Mei 2023 atau tak lama setelah dia tiba di pengadilan tingkat 1 dengan dakwaan melakukan korupsi. Sejak 9 Mei 2023 tersebut, Khan ditahan di sebuah pos polisi di Ibu Kota Islamabad, Pakistan.
Juru bicara Khan mengatakan kalau kliennya datang ke pengadilan untuk menghormati lembaga hukum tersebut sebelum akhirnya di bawa ke hadapan para hakim. Partai PTI mengklaim Khan, 70 tahun, tidak ditahan namun diculik sehingga menyerukan dukungan dari pada para simpatisan Partai PTI untuk mau turun ke jalan.
Dalam tiga hari terakhir, Pakistan diselimuti unjuk rasa. Biasanya unjuk rasa berujung bentrokan dengan aparat keamanan, gedung-gedung pemerintahan di kota-kota besar dibakari. Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif mengerahkan tentara dalam upaya menghentikan kerusuhan.
Sekitar 2.500 pendukung Khan, termasuk sejumlah tokoh penting di Partai PTI, ditahan. Media setempat mewartakan setidaknya 11 demonstran tewas dalam gelombang protes ini dan ratusan aparat kepolisian luka-luka.
Khan dihujani dengan sejumlah tuduhan kriminal sejak dia didongkel dari jabatan sebagai orang nomor satu di Pakistan lewat mosi tidak percaya pada April 2022. Khan, yang masih populer di negaranya, membantah atas segala tuduhan yang diarahkan padanya. (Tempo)