-->

Muhammad Yusuf Ateh Sebut Kerugian Dugaan Korupsi Bakti Kominfo Capai Rp8 Triliun

Muhammad Yusuf Ateh Sebut Kerugian Dugaan Korupsi Bakti Kominfo Capai Rp8 Triliun.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BAKTI Kominfo. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebesar Rp8 triliun. 
 
"Berdasarkan bukti yang BPKP peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ucapnya dalam konferensi pers. 
 
Yusuf Ateh mengatakan, BPKP diminta untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di BAKTI Kominfo. Permintaan tersebut dilayangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Oktober 2022. 
 
Permintaan tersebut, kata Yusuf Ateh, perihal Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Bantuan Keterangan Ahli pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s.d. tahun 2022. 
 
"Setelah berdasarkan surat permintaan itu, kami meminta ekspose dari penyidik tentang hasil penyidikan yang sudah dilakukan dan berdasarkan itu kami melakukan penelitian dan memberikan surat tugas audit penghitungan kerugian keuangan negara," ucapnya. 
 
Ia menambahkan, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, BPKP melakukan prosedur audit di antaranya, melakukan analisis dan evaluasi atas data dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait, dan melakukan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke beberapa lokasi. 
 
"Selain itu juga mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa LKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara," tegasnya. 
 
Sementara itu Jaksa Agung ST Burhannudin menegaskan, proses penyidikan telah selesai dilakukan dan telah diserahkan ke Direktur Penuntutan. (BPKP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel